DUMAI, SUARAPERSADA.com – Perkara dugaan penganiayaan oleh oknum petinggi PT Sarana Tempa Perkasa (STP) Dumai bergulir pada agenda pemeriksan saksi-saksi berlangsung di PN Duma.
Perkara dugaan penganiayaan ini sidangnya di gelar dua kali satu minggu, jatuh pada hari Senin 24/9-2018 dan hari Rabu, 26/9-2018 masih berlanjut pemeriksaan saksi dengan majelis hakim Dewi Andriyani SH, Desbertua Naibaho SH dan hakim Adiswarna Chainur Putra SH, dibantu Panitera Pengganti (PP) Asrin Sembiring SH.
Setidaknya ada tujuh orang saksi dihadirkan dalam persidangan senin kemaren oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hengky Fransiscus Munte SH, untuk dimintai keterangan seputar duduk masalah perkara penganiayaan ini.
Diantaranya empat saksi ini merupakan staf dan karyawan PT STP Dumai yang bekerja saat kejadian, Selasa (30/5-2018), bahwa saksi ini mengaku mendengar dan mengetahui soal adanya kejadian pertengkaran di ruangan pimpinan, antara Azzanudin Siregar, manager PT STP (terdakwa) dan Rafles Ritonga wakil manager (korban sekaligus pelapor).
Sedangkan tiga saksi lainnya dihadirkan di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai dalam agenda sidang lanjutan ini adalah korban sendiri (Rafles Ritonga), isteri Rafles dan Wazriali merupakan atasan Azzanudin Siregar berkantor di kebun Kayangan Balam Bagan Batu, Riau.
Kemudian pada sidang lanjutan berikutnya, hari ini, Rabu (26/9-2018), JPU masih menghadirkan dua saksi dari penyidik KSKP Polres Dumai kapasitasnya sebagai saksi Verbalisan dalam perkara ini.
Selain saksi Verbalisan penyidik polisi dari pelabuhan Dumai di hadirkan JPU Hengky Fransiscus Munte SH, setidaknya lima saksi ade charge (saksi meringankan) juga turut dihadirkan ke muka sidang oleh terdakwa Azzanudin Siregar melalui pengacaranya.
Pantauan media ini, keterangan yang muncul dari para saksi ade charge atas pertanyaan-pertanyaan pengacara terdakwa, tampak lebih kepada privasi atau mengarah tentang kepribadian Rafles Ritonga (korban) saat Rafles bekerja sebagai wakil manager PT STP Dumai.
Dimana disebut para saksi ade charge ini bahwa Rafles kadang kala keras dan suka memarahi bawahannya/karyawan dilingkungan perusahaan mereka di kawasan pelabuhan Dumai yg bergerak di bidang tanki timbun CPO tersebut.
Memang, soal kepribadian dirinya yang kadang kala keras dan marah kepada karyawan saat menjalankan tugasnya di perusahaan STP di lingkungan pelabuhan Pelindo I Dumai, Rafles Ritonga sebagai wakil manager tersebut tidak menafikannya dan tidak membantahnya.
Akan tetapi kepada hakim diakui dan diluruskan Rafles Ritonga (korban pelapor), bahwa dirinya (Rafles) keras dan kadang ada memarahi karyawan/bawahannya bukan tidak punya alasan dan berdasar.
Kata Rafles Ritonga hal itu terjadi adalah karena karyawan dimaksut saksi kadangkala bekerja tidak menjalankan pekerjaan/tugas tidak sesuai sebagaimana yang diharapkan managemen/perusahaan, kata Rafles.**(Tambunan)
















































