DUMAI, SUARAPERSADA.com – Dana yang ditagih dari pihak kontraktor oleh dinas terkait atas sanksi finalty denda keterlambatan masa pengerjaan suatu proyek, bukanlah suatu hal yang diharapkan.
Akan tetapi, tindakan sanksi finalty denda yang harus ditagih dan dibayar kontraktor atas kinerjanya yang lambat, merupakan bentuk teguran dan pembelajaran agar pihak kontraktor, khususnya rekanan Pemko Dumai, kedepan dapat lebih profesional dan proforsional dalam menangani suatu proyek.
Demikian kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemko Dumai, DR Eng Mohd. Syahminan ST MT, disampaikan kepada surapersada.com melalui Kepala Bidang Bina Marga (Kabid BM) Ismail, dalam suatu kesempatan diruang kerjanya.
Semenjak dirinya (Ismail-red) menjabat Kabid BM di lingkungan Dinas PUPR Kota Dumai, setidaknya kata Ismail sudah dua kontraktor dari paket dan anggaran miliaran dikenai sanksi finalty denda, diantaranya proyek Overlay Jalan Sultan syarif Kasim Kota Dumai.
Kemudian sanksi denda proyek lainnya dikenakan kepada kontraktor PT Bumi Riau Indah Jaya. Kontraktor ini mengerjakan proyek peningkatan Jalan Kelakap Tujuh Kota Dumai sepanjang 2,275 km dengan sumber dana APBD Provinsi Riau tahun 2017, besarnya cukup fantastis sebesar Rp 35,4 miliar lebih.
Namun, pasca pengerjaan proyek Jalan Kelakap Tujuh Dumai tersebut berjalan, pihak kontraktor tidak dapat menyelesaikan masa pekerjaannya tepat waktu alias molor selama 10 hari kerja.
Maka atas keterlambatan masa pengerjaan dimaksud, pihak kontraktor (PT Bumi Riau Indah Jaya-red) di finalty denda sebesar Rp 354.732.650,- dan denda tersebut telah disetorkan ke Kas Umum Daerah lewat Bank Riau Kota Dumai, ujar Ismail.
Sebagaimana diketahui, penanganan proyek konstruksi Jalan Kelakap Tujuh Kota Dumai, diketahui memakai sistem semen rigid dengan bentuk jalan dua jalur sepanjang 2,275 Km dibatasi median jalan 1 meter.
Untuk lebar jalan ini pada sisi sebelah kiri 7 meter dan sisi kanan 7 meter dengan bahu jalan ditimbun kerikil bes 3 meter. Sementara untuk semen dasar sebagai lantai kerja, ketebalannya adalah 12 cm, sementara untuk badan jalan tebalnya 30 cm.**(Tambunan)






















































Hi, its fastidious post concerning media print, we all be familiar with media is a great
source of data.