BAGANSIAPIAPI, SUARAPERSADA.com – Indikasi awal adanya tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir telah dilaporkan oleh perwakilan salah satu media massa, Darwin Murin ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada Rabu (10/5/2017) lalu, dengan terlapor salah seorang staff DPRD Rohil berinisial Mz.
Itu artinya sejak dilaporkan hingga saat ini perjalanan kasus tersebut telah “berhenti dipersimpangan” selama setahun. Dan hingga saat ini belum jelas juntrungnya. Bahkan patut diduga pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir “lupa” menindaklanjuti laporan tersebut dan menempatkan berkasnya diposisi paling bawah.
Padahal, pada Jumat (12/5/2017) lalu tepatnya dua hari setelah berkas laporan tersebut disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri seribu kubah ini, Bima Suprayoga, SH, M.Hum melalui Kasi Pidsus Kejari Rohil, Amriansyah, SH, M.Hum, dikonfirmasi sejumlah media menyebutkan telah mendisposisikannya ke Pidsus.
“Sudah diposisikan kejari ke pidsus, segera kita tindak lanjuti,” Kasi Pidsus Kejari Rohil, Amriansyah, SH, M.Hum, ketika itu.
Sebelum menyerahkan surat laporan, pihak pelapor, Darwin Murin melakukan konsultasi dengan Kasi Pidsus, Amriansyah diruangan kerjanya. Darwin mengaku berdasarkan data yang diperolehnya, anggaran kerja sama mass media di DPRD Rokan Hilir tahun anggaran 2016, tercantum nilai sebesar Rp3,3 Miliar.
Dengan rincian dari rekening nomor 1.20.04.15 untuk program keijasama informasi dengan mass media sebesar Rp2,68 miliar. Kemudian nomor rekening 125.04.18.02002 untuk kerjasama media cetak Rp552 juta. Selanjutnya nomor rekening 1.25.04.18.02003 untuk pos iklan mass media cetak Rp300 juta. Terakhir, rekening 1.25.18.02009 untuk penyebarluas informasi (Media Online) sebesar Rp 1 Miliar.
Menurut Darwin, Staf DPRD Rohil, MZ, pada bulan Oktober 2016, meminta bukti fisik untuk direkapitulasi guna pengajuan ke Bagian Keuangan. Ia berjanji akan membayar tagihan kepada pihak ke III sesuai dengan rekap yang masuk pada bulan Desember 2016.
Namun setelah bulan Desember 2016, MZ berkilah, pembayaran ditunda karena harus menunggu audit BPK pada bulan Maret dan berjanji akan membayarnya pada pertengahan April 2017.
Namun hingga pada hari yang dijanjikan, MZ sekali lagi meminta waktu kepada seluruh biro media agar pembayaran dilakukan pada tanggal 5 Mei 2017. Namun, ketika akan ditagih, ujung ujungnya Hand Phone milik MZ tidak aktif lagi.
“Kita ingin pihak kejaksaan memanggil MZ untuk dimintai pertanggungjawabnya. Apalagi dana itu memang hak kami karena khusus untuk pos anggaran mass Media. Jika digunakan untuk keperluan lain, berarti itu merupakan penyimpangan. Apalagi berdasarkan informasi yang kami terima, anggaran tersebut sudah dicairkan tahun kemarin,” demikian disampaikan Darwin Murin kepada sejumlah media.
Menanggapi lambannya tindaklanjut laporan yang telah disampaikan ke tangan penegak hukum tersebut, mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Salah satu lembaga anti rasuah turut angkat bicara.
Ditemui seara terpisah, Sekretaris Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI), Ir. Manaor Sinaga sangat menyayangkan lambannya kinerja Kejari Rokan Hilir dalam menangani kasus ini.
Menurut Manaor, Kejari Rokan Hilir harus pro-aktif terhadap laporan atau aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi. “Apa lagi ini menyangkut status hukum terlapor, Kejaksaan tidak boleh berleha-leha dalam menaganinya, harus ada kepastiannya,” ujar Manaor, Jumat (4/5/18) di Pekanbaru.
Lanjut Manaor menyarankan, terkait laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti oleh Kejari tersebut, sebaiknya pelapor meminta supervise kepada Kejaksaan Tinggi atau Kejagung. “Karena ini menyangkut kinerja dan citra penegakkan hukum yang pada masa pemerintahan sekarang menjadi prioritas utama,” tandasnya.**(Hombing)





















































What’s up colleagues, its great article about tutoringand fully defined, keep it up all the time.