MEDAN, SUARAPERSADA.com-Jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Medan menginstruksikan jajarannya untuk menembak di tempat bagi pelaku kejahatan atau bandit jalanan. Instruksi ini dikeluarkan menyusul kejahatan di jalanan yang kian marak dan telah meresakan.
Terakhir dua nyawa melayang akibat dirampok oleh bandit-bandit di jalan-jalan Kota Medan. Kedua korban tersebut, Rudi Sim alias Asiong yang tewas di bantai perampok di Jalan Yos Sudarso pada Kamis 19 Februari lalu, kemudian Porman Boru Marpaung (62), Jumat lalu (20/2).
“Sudah menjadi tanggung jawab petugas kepolisian untuk menekan aksi kejahatan jalanan serta memberikan efek jera bagi pelaku melalui tindakan tegas terukur. Masih terus berupaya mengungkap pelbagai kasus kejahatan jalanan. Kalau perlu pelaku-pelakunya ditembak di tempat,” tegas Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta melalui Kasat Reskrim Kompol Wahyu Bram.
Wahyu menambahkan, untuk memberikan efek jera, tindakan tegas dan terukur atau tembak di tempat bagi pelaku kriminal, bukan hal yang mustahil untuk dilakukan. “Bila diperlukan, kita tembak ditempat,” tukasnya wartawan, kemarin (21/2).
Untuk dua kasus tadi, pihak Polresta Medan berupaya mengejar dan menangkap pelakunya.
Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) tidak mau berkompromi dengan penjahat jalanan. Mereka mengeluarkan instruksi tembak di tempat terhadap pelaku kejahatan yang membahayakan nyawa orang lain.
”Kalau membahayakan nyawa orang lain dan meresahkan masyarakat, tetap kita instruksikan tembak di tempat. Namun, tetap sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf.
Menurut Helfi, instruksi tembak di tempat tersebut dimaksudkan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di wilayah hukum Polda Sumut, sebagaimana fungsi dan tugas pokok Polri. Karena itu, pihaknya akan mem-back up polres dan polsek di jajaran yang melakukan tembak di tempat.***(Win)
















































