DUMAI, SUARAPERSADA.com – Bertempat diruangan ekspos kantor Kejaksaan Negeri Dumai, tim auditor Badan Pemeiksaan Keuangan dan Pembanguan (BPKP) Perwakilan Riau hari ini (Rabu 18/2) melakukan Klarifikasi seputar dugaan kerugian keuangan Negara dari kasus dugaan korupsi Retribusi Terminal Barang Pemko Dumai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai Eko Siwi Iriyani SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendarsyah Y.P, SH, MH kepada suarapersada.com membenarkan bahwa tim audit BPKP Riau yang berada di ruangan ekspos kantor Kejari Dumai untuk melakukan klarifikasi.
Menurut Hendarsyah, klarifikasi yang dilakukan tim auditor adalah dalam rangka menghitung jumlah dugaan kerugian Negara atas kasus “bocornya” uang Negara miliaran rupiah dari sektor retribusi terminal barang Dishub Pemko Dumai.
Penyidik tipikor Kejari Dumai kata Hendarsyah lagi, sudah memanggil ulang sejumlah saksi dari lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemko Dumai yang sudah pernah di BAP Penyidik Kejari guna pemeriksaan klarifikasi.
Ditanya tentang indikasi kerugian Negara apakah sudah diketahui jumlahnya dan apakah naskah pemeriksaannya sudah diserahkan oleh tim auditor BPKP, menurut Hendarsyah belum final klarifikasinya dari sejumlah saksi dimaksud.
Sebagaimana diketahui, pasca ‘menguapnya’ kasus dugaan korupsi uang retribusi terminal barang Dishub Pemko Dumai ketengah tengah publik, kasus itu pun bergulir ke meja penyidik tipikor Kejari Dumai tahun lalu.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak Kejari Dumai, kasus tersebut menyeret nama tiga pejabat dari lingkungan Dishub itu dan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun lalu.
Diantaranya mantan kadishub TI, Kepala UPT terminal barang TMN dan salah seorang bendahara yakni berinisial Ac. Semenjak mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Dumai hingga hari ini belum dilakukan penahanan. (Tambunan)















































