ROHIL, SUARAPERSADA.com – Seorang oknum PNS diduga pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sekaligus pelaku tindak pidana penggelapan berinisial FS (27) berhasil diringkus pihak kepolisian sektor Bangko Polres Rohil pada Selasa (12/12/2017) sekira pukul 22.00 WIB, kemarin.
Tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dialami oleh seorang wanita yang tidak lain adalah istri pelaku bernama PR (27), warga BTN Panorama Blok G No. 22 Jalan Teratai RT 09 Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Tersangka pun akhirnya ditangkap di Jalan Budi Kemuliaan, Dumai Kota tepatnya di Klinik Citra Medika, berdasarkan Laporan Polisi (LP) 1- No. Pol : LP/ 108/ X/ 2017/ Riau/ Res Rohil/ Sek Bangko, tgl 5 oktober 2017.
2. No. Pol : LP/ 139/ X/ 2017/ Riau/ Res Rohil/ Sek Bangko, tgl 9 oktober 2017.
Informasi dihimpun, Kamis (14/12/2017), dari Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK SH, melalui Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi SIK SH didampingi Kanit Reskrim Iptu D Raja Napitupulu SIK menyebutkan, peristiwa itu bermula pada hari Rabu (20/12/2017), sekira pukul 15.30 WIB.
Ketika itu, kata Kapolsek, korban sedang berada di dalam kamar bersama pelaku, tiba-tiba pelaku menyatakan. “Ma..papa ada ada hadiah kalung untuk mama,” katanya, sembari pelaku meminta korban untuk menutup mata menggunakan baju kaos hitam.
Setelah menutup mata, lalu korban dibawa keruang tengah rumah itu seraya menyuruh korban untuk duduk, saat korban sedang duduk tiba-tiba dari belakang pelaku langsung menjerat leher korban dengan menggunakan seutas tali sembari tertawa dengan berkata.”Bentar selesai nih”.
Dengan sekuat tenaga korban mencoba meronta untuk melepaskan diri dan berusaha lari kedapur untuk menyelamatkan diri, namun pelaku mengejar dan mencekik leher korban dan mengambil pecahan kemudian menusuk korban tepat mengenai bagian perut sebelah kanan korban dan lengan kiri korban sehingga korban mengalami luka.
Lanjut Kompol Agung Triyadi SIK SH, selain melakukan KDRT, pelaku juga melakukan penggelapan 1 unit mobil rental merk Avanza BM 1988 FR warna merah maron, milik seorang anggota Polri Polsek Bangko bernama F.
Peristiwa penggelapan itu bermula pada hari Selasa (3/12/2017), sekira pukul 18.00 WIB, awalnya tersangka FS (27) menghubungi F hendak meminjam mobil dibawa ke Kota Dumai selama tiga hari untuk dirental.
Setelah mobil dijemput, kemudian pelaku langsung membawa mobil tersebut. Setelah 3 hari tepat pada hari Jumat (6/10/2017), sekira pukul 11.00 WIB, pelapor menghubungi seluler milik pelaku, saat dihubungi pelaku mengatakan bahwa mobil tersebut akan dikembalikan pada sore hari itu.
Sampai dengan tanggal laporan dibuat mobil tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku, ketika pelapor menghubungi ke nomor seluler terlapor tidak dapat dihubungi.
Akhirnya pada hari Selasa (12/12/2017), sekira pukul 16.00 WIB, didapat informasi dari orang yang dapat dipercaya bahwa pelaku KDRT, sekaligus pelaku penggelapan FS sedang berada di Kota Dumai.
Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi SIK SH memerintahkan unit opsnal untuk melakukan penangkapan. Proses penangkapan tersangka FS dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu D Raja Napitupulu SIK, di Klinik Citra Medika Kota Dumai.
Penangkapan terhadap pelaku juga di backup oleh Kanit Reskrim Polsek Dumai Kota Ipda Satria tanpa ada perlawanan.
“Pelaku FS dibawa langsung pulang ke Bagansiapiapi dan diamankan di Mapolsek Bangko guna dilakukan proses penyidikan,” ujar Kapolsek.**(Wis)


















































[…] Baca juga : Diduga Pelaku KDRT dan Penggelapan Mobil Rental, Seorang PNS Ditangkap di Kota Dumai […]