Wlikota Medan Tebang Pilih Tutup Tempat Hiburan Malam

0
412

MEDAN, SUARAPERSADA.com Walikota Medan Dzulmi Eldin dinilai tebang pilih dalam menindak tegas dengan menutup lokasi hiburan KTV dan Diskotik Lee Garden (LG) di Jalan Nibung II, Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah. Pasalnya, masih banyak lokasi hiburan yang melanggar Perda 04 tahun 2014 dan Perwal No 29 tahun 2014.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI) Sumatera Utara (Sumut) Tongam Freddy Siregar, Kamis (12/2) menyebutkan, Perda 04 tahun 2014 dan Perwal No 29 tahun 2014 seharusnya ditinjau ulang Walikota Medan melalui Dinas Pariwisata. Pasalnya, pengusaha LG bukan pengusaha yang baru memberikan investasi bagi Pemerintahan Kota Medan.

Dijelaskannya, penutupan diskotik LG dengan dalih untuk memutus maraknya peredaran narkoba, para pecandu sudah dapat dipastikan berpindah di lokasi lain. “Bukan berarti LG ditutup peredaran narkoba tidak ada lagi. Malah di tempat karaoke keluarga saja sudah ada praktik peredaran narkoba,” ketusnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga menegaskan, DPRD Kota Medan meminta Dinas Pariwisata tegas terhadap pengusaha-pengusaha hiburan malam lainnya di Kota Medan.

“Kita tidak tahu apa penilaian Dinas Pariwisata Kota Medan menutup tempat hiburan malam LG. Padahal, sebelumnya hal yang serupa juga terjadi, namun tidak dilakukan penindakan tegas. Ini ada apa,” tanya politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

Ihwan mengaku belum mengetahui masalahnya sehingga dilakukan penutupan lokasi hiburan tersebut.

Padahal pengusaha, pimpinan dan penanggungjawab usaha hiburan itu, diketahui memiliki izin usaha Nomor 503/472/SK/RET-IUP. DU/DSC/MPT/2013 dari Dinas Pariwisata Kota Medan sesuai peraturan daerah Kota Medan Nomor 37 than 2002 dan ditandatangani Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan Drs Busral Manan.

Kabid ODTW Dinas Pariwisata Medan, Lilik SH kepada sejumlah wartawan, Selasa (10/2) pukul 22.00 wib, bahwa pihaknya hanya menutup sementara diskotik tersebut. “Selama 14 hari tidak boleh beroperasi. Kalau buka lagi, kita gas,” katanya.

Dinas Pariwisata juga sebelumnya sudah menyegel karaoke LG. “Beberapa waktu lalu, kita juga sudah menutup karaoke LG. Saat ini, selama 14 hari diskotik LG tidak bisa beroperasi, karena melanggar Perda dan Peraturan Walikota Medan,” serunya.

Penutupan LG sendiri, kata Lilik setelah pengungkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut yang menemukan ratusan butir pil ekstasi. “Bahkan, managemen pun ikut terlibat dalam peredaran narkoba itu,” sebut Lilik didampingi Kasi Hiburan Dinas Pariwisata Baginda Uno Harahap.

Setelah memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada karyawan LG, Dinas Pariwisata didampingi Polresta Medan, TNI dan Polisi Militer langsung meninggalkan diskotik LG. (Edi)

Tinggalkan Balasan