PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Setelah menangkap Direktur Utama PT Kurnia Subur Mastur alias Asun, kini tim gabungan penyidik Rokorwas PPNS Bareskrim Polri dan Kemenhut LH mengakap anak buahnya, Darmalis alias Malis.
Deputi V Penataan Hukum Lingkungan Kemenhut LH Himsar Sirait menyebutkan, tersangka Malis selaku manager PT Kurnia Subur merupakan eksekutor pembakaran lahan seluas 300 haktare (ha) di Desa Pulau Jumat, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
“Sementara Asun merupakan orang yang memberikan perintah untuk melakukan pembakaran lahan. Keduanya kini dijerat Pasal 69 ayat 1 huruf H Junto pasal 98, pasal 108 Undang undang nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengolaan Lingkungan Hidup,” ungkapnya.
Kepala Subdit IV Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau AKBP Fadillah Zulkarnaen kepada wartawan, Minggu (15/2), membenarkan ada penangkapan anak buah Asun. Dikatakan sebelum menangkap tersangka Malis, tim gabungan terlebih dahulu menangkap Asun.
“Kita mendampingi pusat (penyidik Mabes Polri) dalam meringkus buronan kedua (Malis,red). Ia ditangkap di Rengat, dan langsung kita bawa ke Rutan Sialang Bungkuk dalam status tahanan titipan,” ungkapnya.
Menurut Fadillah, sebelum ditangkap, Malis sempat buron dan dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Polisi kemudian menyebar foto diri tersangka, serta berkoordinasi ke beberapa Polda yang diduga lokasi pelarian.
Tak lama fotonya disebar, Malis lalu diketahui bersembunyi di Rengat. Tim gabungan pun menuju ibukota Kabupaten Indragiri Hulu tersebut. Malis pun tak berkutik ketika diciduk tim gabungan di kantornya di Desa Pulau Jumat, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu. Setelah dibekuk, tersangka lalu ditetapkan ke Lapas Rutan Sialang Bungkuk, Kulim, Pekanbaru.
***















































