DUMAI, SUARAPERSADA.com – Setelah gugatan mempraperadilankan polres Dumai ditolak hakim, kasus pidana yang menjerat oknum pengusaha ini pun disidang perdana, Kamis (2/11).
Gugatan Oknum pengusaha ini sebelumnya mempraperadilkan polres Dumai, adalah karena tidak menerima dirinya ditersangkakan dan ditahan polisi karena menganggap kalau permasalahan yang dialaminya merupakan ranah keperdataan bukan pidana.
Oknum pengusaha yang di persangkakan dan didakwa dugaan penipuan dan penggelapan ini dihadirkan dipersidangan oleh JPU kejari Dumai, Agung Nugroho SH mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Agung Nugroho.
Adalah Abu Bakar oknum pengusaha ini, dipersangkakan hingga bergulir ke meja hijau persidangan sebagai terdakwa berangkat dari laporan Rachmad Harahap yang awalnya adalah rivalnya sendiri dalam kerja sama usaha bisnis semen curah di Dumai.
Di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) klas IA Dumai, hakim majelis Dewi Andriyani SH, Adiswarna Chainur Putra SH CN MH dan Hakim Alfonsus Nahak SH MH. Dibantu Pnitera Asrin Sembiring SH, menggelar sidang perdana ini.
Dalam perkara pidana yang di opinikan banyak pihak perkara ini “seyogianya” masuk dalam ranah perdata, terdakwa Abu Bakar dalam persidangan didampingi pengacaranya Asep Ruhiat Cs dari Pekanbaru Riau.
Sidang perdana yang menyedot perhatian banyak pihak termasuk awak media ini, berproses singkat saja karena hanya pembacaan surat dakwaan terdakwa setelah hakim meminta surat pengenal kuasa hukum yang menjadi kuasa terdakwa dalam persidangan ini.
Sementara itu, atas dakwaaan bagi terdakwa yang dibacakan Jaksa Agung Nugroho SH, Abu Bakar lewat pengacaranya menyebut akan melakukan upaya eksepsi menanggapi dekwaan JPU pada sidang berikutnya pekan depan.
Dalam perkara ini, terdakwa Abu Bakar di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 372 KUH Pidana.**(Tambunan)





















































Mamtep jiwa,