MEDAN, SUARAPERSADA.com – Ombudsman RI Perwakilan Sumut mempertanyakan atas kesimpangsiuran status kepesertaan penyapu jalan di Dinas Kebersihan Kota Medan yang tidak masuk dalam BPJS. Padahal laporan yang diterima Ombudsman, para penyapu jalan di Dinas Kebersihan Medan honornya dipotong untuk membayar iuran BPJS. Hal tersebut diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar dalam keterangan tertulisnya, akhir pekan.
“Kita heran pada pemerintah kenapa tidak mendaftarkan tenaga honorernya di BPJS. Padahal Undang-Undang mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia jadi peserta BPJS,” kata Abyadi.
Dikatakan, pihak Pemko Medan untuk mendaftarkan pekerja khususnya penyapu jalan kepesertaan BPJS apalagi penyapu jalan melaksanakan kerja dengan resiko tinggi dari sisi keselamatan.
“Pemerintah mengimbau perusahaan mendaftarkan karyawanya di BPJS, tapi dia sendiri tidak. Kalau memang tidak sanggup memberi jaminan kesehatan sesuai UU, jangan terima honorer. Jangan diterima tapi dianiaya,” imbuhnya.
Terkait hal itu, pihak ORI Perwakilan Sumut akan memanggil Dinas Kebersihan Medan untuk mengklarifikasi hal tersebut termasuk pengutipan dana BJPS tapi tak diikutkan sebagai peserta. “Untuk kasus ini, kita akan panggil Dinas Kebersihan Medan pekan ini untuk mempertanyakannya,” kata Abyadi.(Win)















































