PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Mengacu kepada Permen Diknas Nomor 28 tahun 2010. Pemerintah kota Pekanbaru bekerjasama dengan LPMP Riau dan LP2KS Solo menggelar Pendidikan kilat (Diklat). Dimana kegiatan tersebut diikuti Para Kepala Sekolah dan guru yang ingin jadi kepala sekolah. Hanya saja masing -masing peserta diwajibkan merogoh kocek sebesar Rp.10 juta, untuk disetor kepada panitia pelaksana Diklat Cakep Kepala sekolah.
Dra. Kamala Siarionita M Pdselaku panitia penyelenggara yang juga Kasi. SMP Dinas Pendidikan kota Pekanbaru yang dikonfirmasi oleh puluhan awak media, Selasa (8/10) terkait dana yang dibebankan kepada peserta menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendiknas Nomor :28 tahun 2010, tentang nomor Unik kepala sekolah. “Yang artinya setiap kepala sekolah wajib memiliki sertipikat Cakep Kepala sekolah. Dengan konsekwensi, jika tidak mememiliki nomor unik Kasek, maka kepala sekolah yang bersangkutan Nurfaisal narkan menandatangani Ijazah, data dapodik dan Sertipikasi guru (sergur),” urainya.
Hanya saja kata Kamala, mengingat kondisi keuangan pemerintah yang tidak memiliki anggaran yang cukup untuk kegiatan tersebut, maka diklat tersebut dilaksanakan secara Mandiri. Artinya, segala biaya dibebankan kepada peserta. “Nah… setelah Rencana Anggaran Biaya di perhitungkan, maka masing-masing peserta membayar Rp 10 juta. Dimana perserta berjumlah 148 orang,” terangnya.
Ditanya dasar hukum dan pertanggung jawaban panitia pelaksana dalam pengelolaan dana yang mencapai Rp 1.08 miliar tersebut. Mengingat kegiatan tersebut diselenggarakan oleh lembaga pemerintah, dalam hal ini LPMP Riau dan Disdik Pekanbaru. Menurut Kumala, panitia siap mempertanggung jawabkan pengelolaan dana tersebut dan siap diaudit lembaga berwenang dan bukan Wartawan. Panitia akan membuat laporan pertanggung jawaban kepada Disdik Pekanbaru, LPMP dan LP2KS.
Ditanya, alokasi anggaran yang bersumber dari Pahlawan tanpa jasa tersebut. Menurut Kamala, anggaran tersebut digunakan untuk biaya akomodasi peserta, tutor dan panitia. Selanjutnya, honor tutor, bahan atau kelengkapan diklat, tutupnya.**(jsn)




















































