DUMAI, SUARAPERSADA.com – Terkuak babak baru dari perkara Tohonan Nadeak, ketika haji Ali Amran, pemilik lahan 1500 hektar di Dumai dihadapkan dan diperiksa sebagai saksi dipersidangan lanjutan perkara Tohonan Nadeak, selasa (1/11).
Haji Ali Amran ini dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) klas IB Dumai, kapasitasnya hanya sebagai saksi selaku pemilik lahan yang bersengketa dengan kelompok Tohonan Nadeak yang hingga Tohonan Nadeak dilaporkan ke polisi oleh Ridho Manik, salah seorang karyawan perkebunan milik haji Ali Amran.
Kesaksian haji Ali Amran di muka sidang, cukup mengundang perhatian hakim majelis maupun sejumlah pengunjung sidang, termasuk awak media yang terus memantau perkara Tohonan Nadeak ini.
Dari penjelasan saksi Ali Amran kepada hakim, muncul keterangan babak baru yang membuat hakim majelis menghujani pertanyaan kepada haji Ali Amran diantarannya soal legalitas kepemilikan perkebunan sawit itu.
Dalam sidang itu, haji Ali Amran memaparkan, bahwa perkebunan sawit miliknya seluas 1500 hektar, sebahagian (700 hektar-red) katanya sudah ada izin prinsif dari Bupat Bengkalis dan juga diakui sudah memiliki surat sertifikat dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis dan BPN Dumai, menurut Ali Amran tidak ada permasalahan.
Sementara lahan 800 hektar miliknya, diakui Ali Amran juga telah memiliki surat autentik yakni SKGR sehingga menurutnya tidak ada merasa kalau lahannya bermasalah.
“Saya menganggap kebun saya tidak bersengketa, mereka itu yang merasa bersengketa”, ujar Ali Amran beralasan, padahal diakuinya dahulu kalau dirinya pernah mengatakan siap mengganti rugi kepada lahan warga yang bersengketa tetapi tidak teralisasi.
Sementara itu, sealain sudah memiliki legalitas kepemilikan, baik SKGR dan sertifikat, menurut Ali Amran menjawab pertanyaan hakim mengatakan, bahwa perkebunannya seluas 1500 hektar itu, disebut Ali Amran sudah berbentuk perusahaan, yakni PT Sinariau Palm Oil.
Perusahaan yang menaungi perkebunan dimaksud, Ali Amran mengakui adalah sebagai komisaris, sedangkan Direktur perusahaan anak Ali Amran sendiri.
Berangkat dari keterangan saksi haji Ali Amran, hakim majelis pun tampak menghujani pertanyaan kepada saksi soal legalitas PT Sinariau Palm Oil yang disebut Ali Amran menaungi perkebunannya 1500 hektar tersebut.
Hakim Desbertua Naibaho SH MH, didampingi hakim Azis Muslim SH dan hakim Alfonsus Nahak SH MH, secara bergantian tampak gencar melemparkan pertanyaan kepada Ali Amran setelah Ali Amran memaparkan soal legalitas kepemilikan lahan saksi yang diduga berada di kawasan hutan itu.
“Kami baru baru ini ada menyidangkan perkara karhutla, kemeterian kehutanan melalui pejabat kehutanan Kota Dumai memplot kawasan itu sebagai Kawasan Hutan Konversi. Apakah lahan saksi berada di kawasan hutan, Tanya hakim Desbertua kepada Ali Amran, lantas Ali Amran menepisnya dengan mengatakan, “tidak”.
Untuk diketahui, lahan perkebunan milik haji Ali Amran seluas 1500 hektar, belakangan ini cukup gencar disorot sejumlah media di Kota Dumai. Hal itu berangkat dari adanya laporan sejumlah warga Gurun Panjang bahwa lahan warga dimaksud dituding warga “diserobot” oleh haji Ali Amran.
Selain itu, soal lahan 1500 hektar milik haji Ali Amran pun malah disebut berada di kawasan hutan yang di plot oleh kementerian kehutanan RI. Bahkan legalitas kepemilikan yang dikantongi oleh Ali Amran, seperti SKGR pun diduga memakai SKGR yang Aspal, asli tapi palsu. Artinya, penerbitan SKGR milik Ali Amran diduga illegal.
Lahan milik haji Ali Amran, diketahui masih berada di wilayah pemerintahan Kota Dumai, sementara SKGR diterbitkan oleh aparat desa Kabupaten Bengkalis. Anehnya, surat tanah yang bertuliskan SKGR tersebut tidak dibubuhi stempel kecamatan setempat. **(Tambunan)




















































