Soal Perkara Pidana Tohonan Nadeak, Ali Amran Akui Punya Lahan Sawit 1500 H

0
378

DUMAI, SUARAPERSADA.com Sidang perkara dugaan pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan, dengan terdakwa Tohonan Nadeak, Selasa (1/11), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) klas IB Dumai, dengan agenda sidang masih pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.

Saksi yang diperiksa hari ini ada tiga orang, diantaranya, saksi Ilham karyawan kebun, saksi Zulfaini Security dan saksi Haji Ali Amran, pemilik lahan sawit 1500 hektar di wilayah Gurun Panjang Kota Dumai.

Dalam perkara Tohonan Nadeak ini, baru saksi Zulfaini dan saksi haji Ali Amran membuka terang benderang soal akar masalah perkara Tohonan Nadeak “dijerembakan” ke pusaran pidana, ternyata benar karena berawal dari kasus sengketa lahan, antara saksi Ali Amran dengan kelompok Tohonan Nadeak.

Padahal pada sidang sebelumnya, enam orang saksi yang diperiksa terpisah oleh hakim majelis dipimpin hakim Desbertua Naibaho SH MH ini, semua saksi itu mengaku tidak mengetahui soal adanya sengketa lahan.

Selain saksi saksi terdahulu mengakui tidak mengetahui soal adanya sengketa lahan karena katanya hanya karyawan atau pekerja Ali Amran, saksi saksi itu juga mengaku hanya sekali melihat kelompok terdakwa Tohonan Nadeak masuk kelokasi tempat saksi bekerja mengusir mereka (pekerja-red).

Sedangkan keterangan saksi haji Ali Amran pada hakim majelis, bahwa mereka (maksudnya kelompok terdakwa Tohonan Nadeak-red) sudah sering datang kelokasi kebunnya membuat ketidaknyamanan perkejanya di lokasi perkebunan sawitnya.

Kelompok Tohonan Nadeak kata Ali Amran, sudah sering datang ke lokasi lahan sawit miliknya untuk menyuruh pekeja atau menghalau karyawan Ali Amran, agar keluar dari lokasi lahan sawit.

Demikian dengan luas lahan sawit milik saksi Ali Amran maupun soal kepemilikan apakah milik perorangan atau berbentuk korporasi/perusahaan, mengingat kebun sawit tersebut ada blok blok dan manjemen bagus, semua saksi terdahulu kepada hakim mengaku tidak mengetahuinya, akan tetapi hanya menyebut sepengetahuan mereka adalah milik haji Ali Amran.

Sementara, ketika saksi haji Ali Amran ini di hadapkan di muka sidang perkara Tohonan Nadeak, soal legalitas kepemilikan perkebunan kelapa sawit itu pun amat jelas diakui saksi Ali Amran kepada hakim majelis luasnya 1500 hektar.

Namun soal keabsahan atau kebenaran legalitas kepemilikan seperti surat setifikat dan SKGR belum dilihat hakim majelis karena surat kepemilikan tidak dibawa saksi. Alasan saksi Ali Amran tidak bisa menunjukkan kepada hakim majelis, karena saksi dihadirkan dalam sidang perkara Tohonan Nadeak adalah perkara pidana, sehingga tidak membawa suratnya.

“Nanti surat kepemilikannya bisa saya tunjuk pak hakim”, ujar saksi Ali Amran kepada hakim seraya hakim Desbertua yang didampingi hakim Alfonsus Nahak SH MH dan hakim Azis Muslim SH menyarankan saksi agar menyerahkannya kepada JPU Mona Amalia SH saja.

Soal surat legalitas kepemilikan lahan perkebunan milik saksi Ali Amran yang di pertanyakan hakim majelis kepada saksi, hakim Desbertua Naibaho SH MH, meluruskannya, bahwa hakim majelis mempertanyakan surat kepemilikan adalah karena perkara Tohonan Nadeak berawal dari adanya sengketa lahan.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan