Hakim Tolak Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat Soal Ganti Rugi Tanah di Kawasan Areal Kilang Pertamina Dumai

0
559

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Hakim majelis Pengadilan Negeri (PN) klas IB Dumai, menolak eksepsi kompetensi absolut pihak tergugat PT CPI dan Pertamina, soal perkara perdata nomor 5/Pdt.G/2016/PN-Dum, yang diajukan penggugat (Zainun) lewat pengacaranya, Cassarolly Sinaga SH, tertanggal 23 Pebruari 2016 lalu silam.

Bahwa, pada sidang sebelumnya, kuasa tergugat, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan PT Pertamina Dumai maupun pusat, dalam perkara ini mengajukan surat nota eksepsi kompetensi absolut kepada hakim majelis yang menangani perkara ini.

Intinya, pihak tergugat menyebut, bahwa perkara perdata ini tidak ada kewenangan peradilan umum atau PN Dumai untuk menangani atau memeriksa perkara perdata yang digugat oleh penggugat.

Berangkat dari nota eksepsi kompetensi absolut yang dimohonkan tergugat, yakni PT CPI dan Pertamina, menyebut bahwa peradilan umum atau PN Dumai tidak berwenang memeriksa perkara gugatan penggugat, maka hakim majelis yang dipimpin Sarah Louis Simanjuntak SH M.Hum, dalam putusannya mengatakan tidak berdasar hukum.

Karena itu, hakim majelis dalam putusannya menyebut mengenyampingkan dan menolak nota eksepsi kompetensi absolut yang dimohonkan tergugat (PT CPI dan Pertamina-red).

Penolakan nota eksepsi para tergugat ini, disampaikan oleh hakim Sarah Louis Simanjuntak SH M.Hum, yang juga Wakil Ketua PN klas IB Dumai itu, ketika sidang lanjutan perkara gugatan perdata Zainun ini di gelar kembali pagi tadi, Rabu (31/8), dalam agenda sidang pembacaan putusan sela.

Sementara itu, sebelum sidang tersebut diakhiri, hakim Sarah Lois Simanjuntak SH. M.Hum, yang didampingi hakim Renaldo MH Lumbantobing dan Irwansyah SH dan dibantu Panitera Pengganti (PP) Asmiati, langsung mengagendakan sidang lanjutan perkara tersebut untuk pemeriksaan perkara atau bukti surat, pada Selasa, tanggal 6 September 2016, pekan mendatang.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, bahwa semasa hidupnya, Abdoellah Dang alias Imam Dang, memiliki tanah di areal kilang Pertamina Dumai, ketika itu sebelum kilang di bangun, dengan ukuran 63.580 m2 alas hak Surat Djoeal beli, Reg 18/1939, tertanggal 16 Oktober 1939.

Bahwa pada tahun 1956, PT Chevron Pacific Indonesia, dahulu PT Caltex Pacific Indonesia pusat selaku tergugat I dalam perkara ini dan tergugat II PT CPI Rumbai-Riau, melakukan pembebasan atau ganti rugi tanah warga masyarakat Dumai yang berada diareal kilang Pertamina Dumai sekarang. Pembebasan/ganti rugi tersebut, saat itu dilakukan kepada warga yang berhak sebanyak 462 orang.

Luas tanah yang diganti rugi saat itu sekitar 40,56 hektar, adalah didalamnya termasuk tanah persil nomor 321 atas nama Abdoellah dang alias milik Abdoellah Dang. Namun saat proses ganti rugi atau pembebasan tanah tersebut berlangsung, tanah milik Abdoellah dang tidak jadi di bayar atau ganti rugi, karena saat itu, surat asli tanah milik Abdoellah dang tidak ditemukan.

Namun pendek cerita, surat asli tanah milik Abdoellah Dang kemudian ditemukan, namun ketika ditunjukkan kepada tergugat I dan II, dengan maksud untuk diganti rugi, tergugat I dan II (PT CPI), tidak mengabulkannya.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan