PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Ratusan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad dan Rumah Sakit (RS) Petala Bumi menggelar aksi unjukrasa damai di depan pintu masuk kantor gubernur, Rabu (27/7).
Mereka menuntut Gubernur Riau Arsyadjuliandi (Andi) Rachman untuk segera membayarkan tambahan pendapatan pegawai (TPP) sesuai yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 tahun 2016. Setiap tenaga fungsional yang termasuk dalam Pergub no.12/2016 akan mendapat tambahan penghasilan sebesar 100 persen dari gaji mereka.
Tetapi ironisnya, tenaga kesehatan tidak termasuk dalam kategori penerima TPP seperti diatur dalam Pergub tersebut.
“Kami tidak menerima TPP seperti SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lain. Padahal lingkungan kerja kami memiliki risiko yang tinggi dan mesti memiliki keterampilan khusus,” tukas Koordinator Aksi, drg Burhanuddin Agung di sela sela aksi tersebut.
Dia menilai Pergub itu berlaku diskriminatif. Tenaga kerja kesehatan dianggap tidak perlu mendapat TPP seperti halnya diterima oleh pegawai SKPD lain. Padahal, Rumah Sakit merupakan satu satunya SKPD yang memenuhi kriteria Permendagri Nomor 21 tahun 2011 pasal 39, di antaranya;
(1) Pegawai Rumah Sakit, khususnya tenaga fungsional memiliki beban ganda. Selain beban kerja administrasi tetapi juga wajib melakukan upaya atau tindakan medis.
(2) Lingkungan kerja yang memiliki risiko tinggi. Salah satunya tenaga kerja di Rumah Sakit rentan tertular sejumlah penyakit seperti TBC, hepatitis dan penyakit menular lainnya.
(3) Memiliki keterampilan khusus dan langka. Seorang tenaga kesehatan dapat bekerja di berbagai SKPD. Dengan kata lain, seorang dokter atau perawat dimungkinkan bekerja maupun menjadi pimpinan SKPD lain. Tetapi sebaliknya tenaga di SKPD lain takkan pernah bisa menjadi dokter maupun perawat.
Oleh sebab itu, kata Burhanudin Agung, Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera mengklarifikasi RSUD Arifin Achmad dan Petala Bumi Pekanabru sebagai SKPD yang berhak mendapatkan TPP.
“Kedua, gubernur diminta tetap membayarkan TPP 100 persen bagi seluruh pegawai RSUD demi terwujudnya pelayanan masyarakat yang bertanggungjawab dan profesional,” tegasnya.
Pemprov Riau juga diminta segera membayarkan jasa pelayanan kepada seluruh pegawai RSUD Arifin Achmad dan RS Petala Bumi sesuai peraturan dn perundangan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, aksi unjukrasa damai itu masih berlangsung.***(Deden Yamara)





















































