DURI, SUARAPERSADA.com – Permasalahan buruh di Kecamatan Mandau-Duri, tak habis-habisnya untuk dibahas, baik itu masalah gaji, upah lembur, BPJS, pesangon dan PHK (pemutusan hubungan kerja).
Kini, buruh/pekerja sebagai tenaga Security (satuan pengamanan) PT. Adonara Bakti Bangsa (ABB) yang berjumlah 700 orang, selama beberapa tahun ini bertugas di area PT.CPI sudah habis masa kontraknya, dan PT.Delta Metro Guard (DMG) disebut sebagai pemenang tender, kemungkinan mulai 1 Agustus 2016 akan mulai bekerja, namun tidak semua tenaga kerja yang 700 orang tersebut dipekerjakan kembali.
Menurut Agen Simbolon selaku Ketua Umum DPP SBRI (Serikat Buruh Riau Independen) kepada media ini Selasa (26/07) mengatakan, bahwa isu yang berkembang akan terjadi pengurangan tenagakerja sekitar 30% dari jumlah 700 orang, dan dikuatkan dengan perintah manajemen PT.DMG kepada buruh untuk mengajukan surat lamaran ke PT.DMG, dengan proses psikotest yang dilakukan oleh oknum Polda Riau di Kampus STAI Humbulwatan KM.07 Kulim pada tanggal 11 Juli 2016, serta medical checkup oleh dokter yang didatangkan dari Pekanbaru, di gedung Bathinbatuah Kantor Camat Mandau tanggal 12 dan 13 Juli 2016, diawasi oleh oknum Polda Riau dan Polsek Mandau.
“Hal ini menjadi pertanyaan besar, kenapa Rumah Sakit tidak dipakai untuk medical checkup ?, dan apa hubungannya dengan oknum Polda Riau ikut terlibat dalam hal ini? sebab yang mempekerjakan adalah PT.DMG, jadi proses yang dilakukan oleh PT.DMG tersebut harusnya dipertanyakan bahkan harus distop oleh pihak Disnakertrans Bengkalis,” ungkap Simbolon.
Ditambahkannya lagi,” bahwa oleh karena sifat pekerjaan yang dikerjakan buruh adalah pekerjaan yang terus-menerus, maka sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Jo Surat Keputusan Menteri Tenagakerja No.19 Tahun 2012, tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, dan Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi No.27 Tahun 2011 tentang pengujian UU No.13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan terhadap UUD 1945.
Para buruh dan keluarganya tak perlu panik, sebab berdasarkan pasal 19 huruf (b) Keputusan Menteri Tenagakerja No.19 Tahun 2012 a-quo, telah mengatur perjanjian penyediaan jasa pekerja/ buruh antara PT CPI dengan PT.DMG, menyatakan penegasan, bahwa perusahaan penyedia jasa tenagakerja/buruh bersedia menerima pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebelumnya, untuk jenis pekerjaan yang terus-menerus ada di perusahaan pemberi pekerjaan dalam hal terjadi penggantian perusahaan jasa tenagakerja/buruh.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka buruh yang dulunya di PT.ABB, harus diterima di PT.DMG tanpa proses lamaran dan psikotest, kecuali tidak sehat.Untuk menyikapi pergantian perusahaan yang dimaksud, maka perlu dibutuhkan kebersamaan buruh untuk meminta pertanggungjawaban dari Disnakertrans Bengkalis dalam melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan atau perlindungan hukum terhadap buruh.A Pakah Disnakertrans Bengkalis mampu untuk menegakkan hukum atau tidak, nanti kita lihat !, kalau buruh tidak mau bersatu berlindung pada ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kepanikan sekarang akan kenyataan nantinya setelah terjadi PHK, dalam permasalahan ini, SBRI akan tetap memantau perkembangan proses selanjutnya,” ujar Simbolon.**(Julieser)





















































