“Hentikan Kegiatan di Lahan Bersengketa”

0
382

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Cassarolly Sinaga SH, menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Kapolres Dumai, AKBP Donald Happy Ginting S.Sik. M.Si, yang segera menyikapi situasi di lokasi objek lahan berperkara salah satu milik kliennya, Djohan.

Apresiasi yang disampaikan Cassarolly terhadap Polres Dumai, menyusul pihak Polres Dumai telah menyikapi perkembangan dan situasi keamanan di lokasi bersengketa yang semakin memanas.

“Saya menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi terhadap jajaran polres khususnya kepada pak Kapolres Dumai, AKBP Donald Happy Ginting, yang telah mengambil tindakan preventif atau pencegahan demi kantibmas di lahan objek bersengketa itu”, tandas Cassarolly.

Ditemui diruang kerjanya siang tadi, Selasa (26/7), Kepada suarapersada.com dijelaskan Cassarolly, bahwa Polres Dumai telah menyurati dan menghimbau para pihak bersengketa di lahan bukit, Wilayah Rt 006, kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai untuk stop kegiatan.

Menurut Cassarolly, surat himbauan pihak Polres tersebut ditandatangani Donald Happy Ginting, bernomor B/1064/VII/2016, tertanggal 25 Juli 2016. Isi surat polres itu kata Cassarolly, adalah menghimbau pihak yang bersengketa, diantaranya PT Pertamina Unit Refinery II Dumai, Awaludin alias Ahwa dan Djohan.

“Surat Kapolres tersebut langsung ditujukan kepada General Manager (GM) PT Pertamina Unit Refinery II Dumai. Sedangkan kepada Awaluddin alias Ahwa ditujukan kepada Edi Azmi Rozali, kuasa hukum Ahwa, sedangkan untuk Djohan, surat himbauan dimaksud dikirim kealamat kantor ini”, ungkap Cassarolly.

Dalam surat himbauan Kapolres Dumai tersebut lanjut Cassarolly, pihak Pertamina maupun Awaluddin dan Djohan, dihimbau Kapolres agar menghentikan semua kegiatan seperti menduduki, mengambil tanah atau kegiatan lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban masyrakat (kantibmas) diareal yang disengketakan.

Himbauan Kapolres hingga meminta para pihak bersengketa (Pertamina, Awaluddin dan Djohan-red) agar menghentikan segala kegiatan menduduki, mengambil tanah dan kegiatan lainnya diatas lahan bersengketa, menurut Kapolres dalam suratnya, yakni karena telah terjadi beberapa kali gangguan kantibmas dilokasi objek sengketa.

Karena itu, atas pertimbangan gangguan keamanan dan situasi kantibmas di lokasi akibat objek tanah yang disengketakan dan saling melaporkan dugaan tindak pidana itu, polres Dumai mengeluarkan himbauan tersebut, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menentukan tentang pemilik yang sah atas lahan sengketa tersebut.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan