Usai Diperiksa di Mapolda Sumut, Ramadhan Pohan Dipulangkan

0
469

MEDAN, SUARAPERSADA.comUsai menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Mapoldasu, Ramadhan Pohan, tersangka kasus penipuan Rp.4,5 miliar akhirnya diperbolehkan pulang oleh penyidik.

“Penahanan tidak dilakukan karena Ramadhan Pohan dijemput untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Poldasu Kombes Pol.Dra Rina Sari Ginting kepada wartawan, Rabu (20/07).

Dikatakannya, Ramadhan Pohan mulai diperiksa sekira pukul 09.00 Wib hingga pukul 20.00 Wib. Setelah pemeriksaan, mantan calon Walikota Medan itu akhirnya dipulangkan.

“Penyidik menganggap pemeriksaan sudah cukup sehingga yang bersangkutan dipulangkan, namun proses tetap lanjut sampai ke pengadilan,” ujar Rina.

Terkait informasi bahwa Ramadhan Pohan tidak ditahan karena adanya telepon dari seorang petinggi di Jakarta kepada Kapoldasu Irjen Pol.Drs. Raden Budi Winarso, namun Kabid Humas Poldasu Kombes Rina Sari Ginting membantah.

“Tidak ada permintaan dari Jakarta. Penahanan tidak dilakukan karena memang yang bersangkutan dijemput untuk diperiksa sebagai tersangka dan penyidik menganggap pemeriksaan sudah cukup makanya dipulangkan,” tandasnya.**Win

Tinggalkan Balasan