BAGANSIAPIAPI, SUARAPERSADA.com – Sebanyak 40 spanduk rokok APC yang tersebar di areal jembatan Pedamaran hingga di Labuhan Tangga Besar di cabut, karena tidak mengantongi izin dari pihak Camat bangko. Demikian dikatakan Plt Camat Bangko, Rijalul Fikri saat di wawancarai wartawan ini, Minggu (8/2) di Bagansiapiapi.
Rijalul mengatakan, kebetulan saya melintasi areal jembatan Pedamaran, spanduk rokok APC sudah terpasang. “Setahu saya, tidak ada menandatanggani izin iklan rokok APC yang terpasang di areal jembatan pedamaran dan Labuhan Tangga besar,” ujarnya.
Rijalul mengaku, sekitar pukul 16.00 wib, Camat, Datuk Penghulu Labuhan Tangga Besar serta RT/RW yang berada di lingkungan Labuhan Tangga Besar, melakukan pencabutan spanduk Rokok APC Exclusive di areal jembatan pendamaran hingga Labuhan tangga Besar, “karena tidak memiliki izin dari pihak Camat Bangko setempat,” ucapnya.
Seharusnya pihak perusahaan rokok tersebut harus mengurus terlebih dahulu mengurus izin, tidak sewenangwenang melakukan pemasangan spanduk rokok, kalau tidak ada izin resmi dari Camat setempat.
“Untuk itu saya menghimbau kepada perusahaan rokok yang ingin memasang spanduk, terlebih dahulu mengurus izin ke kantor Camat,” pungkasnya (jarmain)




















































