12 Tersangka Korupsi RTH Riau Tunjuk Razman Arif Nasution Sebagai Kuasa Hukum

0
1748
Razman Arif Nasution

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Razman Arif Nasution,  Pengacara kontroversial bertindak selaku kuasa hukum dari 12 orang  Aparatur Sipil Negara (ASN)  dilingkungan Pemprov Riau yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pada proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pekanbaru Riau oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menggelar  konfrensi Pers, Kamis (9/11).

Perskom yang berlangsung di Warung coffie Hotel Gatra Pekanbaru yang dihadiri puluhan awak media, tampak hadir mantan Kepala Dinas PU Riau, Dwi Agus Sumarno dan beberapa ASN yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau dalam kasus Tipikor RTH Riau.

Razman Arif Nasution menjelaskan, dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh 12 ASN  Provinsi Riau, yang dipersangkakan oleh Kejati Riau dalam kasus Tipikor pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Tugu di kota Pekanbaru tahun 2016 lalu. Namun sebelum melakukan langkah-langkah hukum, pihaknya terlebih dahulu mempelajari duduk perkara atau pendalaman materi dan sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang harus diambil. Maka untuk langkah kongkrit, apakah akan melakukan upaya hukum praperadilan atau upaya hukum lain, masih dalam tahab pendalaman, terangnya.

Dikatakan Razman, kasus dugaan adanya kerugian negara sebesar Rp.1,2 miliar untuk proyek RTH dan tugu, yang katanya menggunakan anggaran Rp.8 miliar. Kasus  ini merupakan sejarah baru. Karena langsung  menetapkan 18 orang tersangka. 12 orang diantaranya merupakan ASN di satu daerah dan satu kegiatan. “Ini baru pertama kali saya temukan,’ ujarnya.

“Bagi saya, kasus ini adalah satu sejarah, dimana dalam satu pemerintahan provinsi, pegawainya ditersangkakan hampir 13 orang. Sementara pihak swasta hanya 5  hingga 7 orang.

Ditegaskannya, pihaknya akan membedah kasus ini hingga terang  benderang. Dan kasus ini akan membuka tabir berbagai kasus di Riau yang terindikasi bernuansa politik. Karena pasal yang disangkakan amatlah berat dengan ancaman kurungan 4 hingga 15 tahun dan atau seumur hidup,terangnya.

Ditegaskannya, hukum harus ditegakkan,  jangan ada unsur like or this like dan jangan dijadikan barter politik.  Karena dalam kasus ini mengorbankan banyak orang. “Dan setau saya, baru kali ini dalam satu daerah dan satu kegiatan ditetapkan tersangka  hingga 12 orang ASN. Peristiwa ini menjadi perhatian khusus buat saya,” akunya.

Dia juga meminta kepada klaiennya, agar terbuka dan  berbicara sejujur-jujurnya. “Jika menerima uang katakan ya, jika tidak katakan tidak,” tandasnya.

Ditanya, dalam penanganan kasus  ini, apakah pibak penyidik Kejati Riai, menggunakan  Teori balam dendam. Menurut Razman, hal tersebut  merupakan  hal yang patut didalami, dan nantinya akan terungkap. Jadi kita tunggu saja, pungkasnya.**(jsn)

Tinggalkan Balasan