Wujudkan Pemerintahan Yang Bersih, Pemko Dan Kejari Tanda Tangani Nota Kesepahaman

0
222
Walikota Pekanbaru Dr. Firdaus Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Andi Suharlis, Saat Penamdatanganan Nota Kerjasama

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Kamis (21/01/2021) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melaksanakan penandatangan nota kesepahaman diberbagai bidang.

Acara penanda tanganan nota kesepahaman yang berlangsung di Aula Kantor Walikota Pekanbaru ini dihadiri oleh Walikota Pekanbaru DR. Firdaus, ST. MT bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Andi Suharlis.

Walikota Pekanbaru DR. Firdaus ST MT menjelaskan, tujuan dari penandatangan nota kesepahaman ini sebagai bentuk penegasan kerjasama yang sudah berlangsung selama ini. Dengan tujuan untuk mewujudkan pemerintahan bersih dengan tata kelola yang baik.

Firdaus mengatakan, bahwa banyak kegiatan yang sudah dilakukan bersama. Hal ini sejalan dengan paradigma baru di Kejaksaan Agung. Upaya pencegahan dilakukan dengan berbagai edukasi. “Kita utamakan upaya pencegahan dari penindakan, tujuannya agar tercipta tata kelola pemerintah yang baik,” jelasnya.

Dijelaskan Firdaus, dalam nota kesepahaman ini, terdapat sejumlah poin kerjasama. Antara lain, Jjaksa atau pengacara negara melakukan pendampingan hukum dan ada juga poin pendampingan pendapat hukum, sebut Firdaus.

Ia menambahkan, ada juga bentuk bantuan hukum dan edukasi hukum. Edukasi hukum ini bukan hanya bagi jajaran pemerintah. Tetapi juga untuk kelompok masyarakat, dunia usaha hingga lembaga pendidikan dari tingkat SD hingga SMP, tutupnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Andi Suharlis menegaskan bahwa pendampingan ini tidak cuma untuk proyek pembangunan saja. Ada juga kerjasama terkait legal opinion atau pendapat kukum.

Kerjasama ini tidak cuma terbatas tugas pelaksaan pembangunan, tapi juga edukasi. untuk memberi penerangan hukum bagi pejabat pemerintah dan penyuluhan hukum bagi masyarakat, sebutnya. (jsR)

Tinggalkan Balasan