PEKANBARU, SUARAPERSADA.com—Persoalan sampah di Pekanbaru tidak akan pernah berakhir apabila seluruh pihak tidak secara serius memberikan perhatian terhadap kebersihan lingkungan. Satker dan tim yustisi sudah bekerja keras dan tetap menghimbau masyarakat untuk saling mengingatkan agar tidak membuang sampah sembarangan.
Hal tersebut diungkapkan Lurah Simpang Baru Kecamatan Tampan kota Pekanbaru, Zakris, saat pemasangan spanduk di Jalan HR Soebrantas/ Depan PT. FDR, Bersama Ketua RW 04, 08 Ketua RT, Warga RW 04 dan 08.
Kel. Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Ditegaskan Zakris, upaya penertiban dan pendisiplinan masyarakat utk membuang sampah pada tempat dan sesuai waktu buang sampah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor : 60 Tahun 2015.
dan Peraturan daerah (Perda) Nomor : 08 Tahun 2014, tentang pengelolaan sampah, sebut Zakris.
Untuk itu, kata Zakris, saat ini pihaknya tengah gencar mensosialisasikan kepada warga masyarakat dengan pemasangan spanduk dan baliho diberbagai sudut Kelurahan Simpang Baru, tentang waktu pembuangan sampa. Yakni, pukul 19.00 hinggpukul 05.00 WIB. Dan bagi warga yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan, baik denda maupun ancaman kurungan,
tegasnya.
Zakris menegaskan, pihaknya akan terus melalukan pengawasan, dan bagi warga yang ketahuan membuah sampah tidak pada tempatnya dan tidak pada waktu yang telah ditentukan, pihaknya akan menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, kata Zakris.
Dia menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, khususnya warga diwilayah Kelurahan Kampung baru untuk bersamasama menjaga kebersihan lingkungan, terutama dalam penanganan sampah. Karena sebaik apapun kebijakan dan program pemerintah, tanpa didukung oleh warga masyarakat tidak akan berhasil, tutupnya Zakris.(jsR)






















































