Wujudkan KLA, Pemko Pekanbaru Akan Menyusun Perda Kawasan Tanpa Rokok

0
102
Setdako Pekanbaru, M. Jamil

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com– Salah satu indikator menjadi Kota Layak Anak (KLA), harus ada Peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR).Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah kota (Setdako) Pekanbaru, M.Jamil, M Ag saat memimpin rapat koordinasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Pekanbaru, Senin (5/4/2022) sore.

Dikatakan M.Jamil, saat ini Pekanbaru belum memiliki PERDA Kawasan Tanpa Rokok. Yang ada baru Peraturan Walikota (Perwako) kawasan tanpa iklan rokok, seperti di Jalan Sudirman mulai persimpangan bandara, sampai ke persimpangan Jalan Hang Tuah, paparnya.

“Tetapi di kawasan tersebut masih terlihat iklan rokok videotron, salah satunya di depan kantor  instansi di Jalan Sudirman Pekanbaru,” ujarnya.

Dikatakan M.Jamil, kota Pekanbaru saat ini belum memenuhi penilaian Kota Layak Anak. Untuk itu
pemerintah kota Pekanbaru segera menyusun Perda Kawasan Tanpa Rokok, sebutnya.

Lagi kata Setdako Pekanbaru ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan segera menyampaikan ke DPRD Kota Pekanbaru untuk rancangan Perda tersebut. “Bila sudah ada usulan tentu bakal dibahas bersama para legislator terkait kawasan tanpa rokok”.ucapnya.

Ia mengakui ada sejumlah catatan dalam upaya mendapatkan KLA. Dan penyusunan Perda merupakan
upaya bersama agar bisa melengkapi penilaian KLA dengan  menggandeng pihak terkait dan lembaga kemasyarakatan, tutupnya. (jsR)

Tinggalkan Balasan