Biadab! Ayah Gorok Leher Anak Kandung Dengan Celurit Di Depan Istri

0
167
Tersangka dan Barang Bukti

PEKANBARU, SUARAPERSADA. com- Polisi Sektor (Sektor) Rumbai Kota Pekanbaru amankan seorang laki-laki inisial ( AR) Als ARI (26) warga Jalan Palasari Gg.Melayu Sari RT.003 RW.006 Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Pekanbaru, tersangka pelaku tindak pidana kekerasan dengan menggorok leher Adam Faldi (5 ) yang merupakan anak kandungnya di depan istri, Sabtu (2/4/2022) sekira Pukul 15 Wib.

Perbuatan biadap tersebut berawal setelah pelaku AR berkenalan dengan mas JINU saat mengikuti kegiatan pengkajian diri, yang berujung sering bertengkar dengan istrinya. Puncak kejadian pada Sabtu (2/4) sekira jam 12 Wib, pelaku berbicara dengan istrinya dengan berucap ” Kalau kamu mau aku balik seperti biasa, balik ke diri aku sendiri Pasti ada salah satu yang dikorbankan, kalau tidak aku pasti anak aku”, sembari mengelus perut istrinya yang sedang hamil. Selanjutnya pelaku berlalu dengan menggunakan sabit menghampiri anaknya yang sedang menonton TV lalu menggorok leher anaknya dari belakang.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 88 / IV /2022/Riau/Resta Pku/Sek Rumbai, tanggal 02 April 2022, dengan pelapor Popitasari, Ibu korban dan keterangan Saksi-saksi.

Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho, SH,MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rumbai Iptu.ST Sihaloho dan Tim Opsnal Polsek Rumbai untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolresta Pekanbaru melalui Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho, SH,MH mengatakan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan anak dibawah umur yakni anak kadungnya sendiri ,dan diamankan di Mapolsek Rumbai beserta Barang Bukti berupa baju berlumuran darah milik korban.

AKP Linter Sihaloho,SH,MH menegaskan terhadap pelaku akan kita sangkakan Pasal 80 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pungkas Kapolsek Rumbai.(jsR).

Tinggalkan Balasan