Wow..! AKP Ichwan Lubis Terima Uang Rp 2,5 M dari Bandar Narkoba

0
328

MEDAN, SUARAPERSADA.comDalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan mantan Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis menerima uang Rp 2,5 miliar dari bandar narkoba.

Pantauan suarapersada.com dalam sidang perdana itu, dihadiri Janti, Togiman dan Tjunhin alias Ahin dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Erintuah Damanik. Di mana sidang berlangsung di ruang Cakra VI, Selasa (04/06).

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umun, Yunitri, menyebutkan peran dari Ichwan Lubis hanya untuk menjembatani kepengurusan agar Togiman tidak dikaitkan dengan penangkapan Miranti salah seorang tersangka yang terlebih dahulu ditangkap oleh BNN Pusat di kawasan Sunggal Medan.

Dimana Togiman, meminta agar Ahin menghubungi Ichwan Lubis agar Togiman yang masih berstatus warga binaan di Lapas Lubuk Pakam tersebut, tidak dilibatkan dengan kasus Miranti yang terlebih dahulu ditangkap BNN Pusat di kawasan Sunggal. Sedangkan Janti yang merupakan kakak Togiman sebagai pemberi uang kepada Ahin sebesar Rp2,5 miliar untuk pengurusan tersebut.

“Pada saat itu sempat terjadi pertemuan antara Ahin dengan Ichwan Lubis. Pada pertemuan itu akan mengusahakan tidak melibatkan Togiman, dengan meminta uang kepengurusan sebesar Rp2,5 miliar, dengan tiga kali pembayaran yang dilakukan secara tunai oleh Ahin, dengan pembayaran pertama secara tunai Rp2,3 miliar, Rp200 juta, dan Rp50 juta,” sebutnya saat membacakan dakwaan.

Kemudian, sambung Yunitri, setelah ada kesepakatan antara Ahin dan Ichwan Lubis pun menemui Togiman di Lapas Lubuk Pakam, yang kemudian ditindak lanjuti dengan pemberian uang yang dilakukan Janti kepada Ahin untuk kepengurusan tersebut

“Untuk kasus keempat terdakwa dikenakan pasal 137 huruf b No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dakwaan kedua pasal 5 ayat 1 jo pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU. Di mana keempatnya terancam hukuman 20 tahun penjara sedangkan untuk TPPU diancam 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Selama di persidangan, Janti seorang dari empat terdakwa terlihat duduk di kursi roda dengan menggunakan masker. Masih menurut Yunitri terdakwa memang memakai masker karena sakit TBC yang dideritanya.

Sebelumnya, majelis hakim menunda persidangan hingga 11 Oktober 2016, dengan agenda keterangan saksi bagi Ichwan Lubis sedangkan tiga terdakwa lainnya untuk mendengarkan nota keberatan yang disampaikan penasehat hukum.**(Win)

Tinggalkan Balasan