PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Sekalipun pelaksanaan Pembangunan Jalan Lingkar di kawasan Kecamatan Tenayan Raya tengah berlangsung, namun proses konsolidasi atau yang lebih dikenal dengan ganti rugi lahan, antara pemerintah kota Pekanbaru dengan warga pemilik lahan belum juga tuntas.
Pasalnya, beberapa warga yang lahannya masuk dalam proyek pembangunan jalan lingkar , mengaku belum ada kesepakatan bersama dengan pihak Pemko.Pekanbaru.
“Hal tersebut dibuktikan, pada Kamis (23/4) lalu, saat alat berat jenis escavator yang dikawal Camat Tenayan yang ingin meratakan tanah warga, disekitar jalan Badak dan jalan 70 untuk pembangunan jalan lingkar, warga yang berada disekitar Jalan Badak dan Jalan 70, dihentikan oleh warga,” sebut salah seorang warga jalan Badak yang enggan disebut jati dirinya, Rabu (29/4).
Sebelumnya, Syahnan, salah seorang pemilik lahan dikawasan jalan 70, malah mempertanyakan, klaim Pemko Pekanbaru yang mengatakan program land consolidation menguntungkan masyarakat. “Yang benar warga tetap mengalami kerugian dari konsep konsolidasi tanah seperti yang digadang-gadangkan Pemko Pekanbaru,” ujarnya.
Dicontohkan Syahnan, dari luas lahan warga yang digunakan untuk pembangunan jalan lingkar diminta untuk menyumbangkan 30 persen, “jadi apa yang diuntungkan,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, ST, MT tampak kesal. Menurutnya, warga yang tidak setuju itu hanya karena kurang komunikasi, artinya belum sampai kepada masyarakat dengan baik. ” Terjadi mis komunikasi di sini,” ujarnya, usai menghadiri acara di Gedung Islamic Center Kampus UIN Suska Pekanbaru, kemarin.
Ditegaskan Firdaus, konsolidasi tanah ini merupakan program pemerintah yang sudah diamanahkan dalam undang-undang. “Dan amanah undang undang itulah yang memutuskan untuk menggunakan konsep konsolidasi tanah untuk proyek jalan lingkar itu,” kata Firdaus.
Jelas Firdaus, sejak dua tahun lalu, penggunaan konsep konsolidasi tanah itu sudah disosialisakan ke masyarakat, khususnya yang memliki lahan di kawasan proyek jalan lingkar, pungkasnya.**Jsn























































