PEKANBARU, SUARAPERSADA. com– Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 di SD Negeri 98 Kota Pekanbaru berjalan aman dan lancar. Hal tersebut disampaikan Kasek SDN 98 Pekanbaru, Siti Arofah, S Pd saat disambangi media ini diruang kerjanya, Kamis (15/7/2021).
Dikatakan Siti Arofah, dalam proses PPDB, pihaknya berpedoman kepada petunjuk teknis yang diatur dalam Permendikbud serta Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru, tentang PPDB. Terutama jumlah daya tampung yang berjumlah 28 orang setiap rombel atau kelas. Untuk tahun ini, daya tampung SDN 98 ada tiga rombel dengan jumlah peserta didik sebanyak 84 orang. Artinya berkurang dari tahun sebelum nya. ujar Siti.
Diuraikan nya, pada hari pertama PPDB pihaknya sudah membagikan nomor antri dan formulir yang diisi pada ruangan yang telah kita sediakan. Dan setiap harinya panitia PPDB SDN 98 melakukan jurnal atau seleksi terhadap formulir yang masuk. Mulai dari kelengkapan administrasi berupa, KK, Akte lahir serta usia calon peserta didik. Saat diseleksi, ternyata masih ada yang menggunakan Suket Domisili. Sementara dalam peraturan PPDB Suket Domisili tidak berlaku lagi, sehingga mereka kita anulir, terangnya.
Lagi kata Siti Arofah, awalnya formulir pendaftaran yang masuk mencapai 130, tetapi setelah kita verifikasi tinggal 100 formulir calon peserta didik yang bisa diterima.
Dari jumlah tersebut kita seleksi lagi, terutama usia calon peserta didik hingga tinggal 84 orang lagi sesuai daya tampung, paparnya.
Diakuinya, para orang tua banyak yang komplain atau protes, karena anak mereka tidak bisa diterima. Sementara anak mereka saat ini sudah berumur 6,4 hingga 6,5 tahun. “Mereka ngotot agar anak mereka diterima. Namun kita tetap menolak karena aturan tidak membenarkan. Sehingga terdapat 16 orang yang tidak tertampung, sementara mereka bertempat tinggal di dekat lingkungan sekolah, ucapnya.
Ditanya, upaya yang dilakukan melihat banyaknya calon peserta didik yang tidak tertampung, konon mereka merupakan warga dekat lingkungan sekolah. Dikatakan Siti Arofah, kita akan mengirimkan surat ke Dinas Pendidikan Pekanbaru untuk melaporkan kondisi ini, dan meminta petunjuk. Karena pihaknya tetap berpedoman dengan peraturan yang ada. Artinya, Daya tampung SDN 98 hanya tiga Rombel dengan jumlah siswa sebanyak 84 orang, kecuali ada kebijakan baru dari Dinas nantinya, kata Siti.
Ia menambahkan, hari ini, Kamis (15/7/2021) merupakan hari terakhir daftar ulang dan sudah rampung. Untuk kegiatan selanjutnya, kita masih menunggu informasi dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, termasuk untuk kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi siswa kelas I, pungkasnya. (jsR).
























































