PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Pertama sejak berdirinya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, tahun 2011, terdakwa kasus korupsi divonis bebas. Tak tanggung tanggung, Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru justru membeaskan 3 terdakwa sekaligus.
Mereka yang divonis bebas yakni 3 terdakwa korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM), masing masing Niwen Khoiriyah, Yusri, dan Arifin Ahmad.
Vonis ketiga terdakwa ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Ahmad Setio Pudjoharsoyo pada persidangan yang berlangsung Kamis malam (18/6). Majelis hakim membebaskan 3 terdakwa korupsi TPPU dengan pertimbangan, ketiganua tidak terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang dalam kasus pencurian minyak di perairan Batam itu.
Terdakwa Niwen sendiri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemko) yang dari laporan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki rekening “gendut” senilai Rp1,2 triliun. Sementara terdakwa Yusri merupakan pegawai di Pertamina Dumai dan Arifin Ahmad adalah pegawai harian lepas TNI Angkatan Laut Arifin Ahmad.
Khusus aliran dana “gendut” di rekening Niwen, adik kandung terdakwa Achmad Machbub alias Abob ini tidak mengetahui persoalan uang yang masuk ke rekeningnya merupakan hasil tindak pidana penyelewengan BBM. Oleh sebab itu, majelis hakim memerintahkan tiga terdakwa yang divonis bebas dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) dan diminta agar nama baik ketiga terdakwa dipulihkan.
Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menginginkan Niwen dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Namun, uang pengganti yang dikenakan kepada Niwen lebih rendah yakni Rp6,6 miliar subsider lima tahun kurungan penjara.
Sedangkan terdakwa Arifin Ahmad yang merupakan pegawai lepas harian Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Kota Dumai dituntut dengan 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp86 juta. Apabila tidak mampu membayar maka harta benda akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi akan diganti dengan pidana satu tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Yusri dituntut JPU pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,022 miliar subsider 3 tahun.
Usai persidangan, JPU Abdul Faried menyatakan kalau putusan ini bukanlah akhir dari proses penuntutan pihaknya. Meski pihaknya menyatakan pikir-pikir, JPU berkeyakinan upaya hukum akan dilakukan.***





















































