2 Staf Pengelola Keuangan Program Magister USU Tersangka

0
316

MEDAN, SUARAPERSADA.com-Penyidik Kejati Sumut menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran dan pengelolaan uang kuliah dari Mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU), sebesar Rp 6 milliar.

Ke-2 pegawai keuangan di Program MM Fakultas Ekonomi USU yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, masing-masing berinsial Dra BWL dan DNF.

“Modusnya, Mahasiswa membayarkan uang SPP atau dana akademi kuliah kepada staff keuangan. Namun, yang bersangkutan (tersangka..red) tidak menyetorkan uang tersebut ke rekening penampungan di Biro rektorat USU,” sebut Kasidik Kejati Sumut, Novan H kepada wartawan suarapersada.com, Jumat.(19/06).

Dengan pembayaran dana akademi kuliah seharusnya disetorkan ke rekening biro rektorat USU di Bank Mandiri dan Bank BNI 46. Namun, Dra BWL dan DNF tidak melakukannya penyetoran uang dana akademi kuliah tersebut.

“Tapi tersangaka menggunakan pengelolaan dana penerimaan uang kuliah yang tidak melalui bisnis anggaran yang dimiliki USU kemudian, uang digunakan tidak bisa di pertanggung jawabkan sesuai dengan laporan,” ungkap mantan Kasi Intel Kejari Belawan itu.

Penyidik sendiri menyebutkan perkara yang menimpah kampus milik negera itu, atas dugaan korupsinya sudah berlangsung sejak tahun 2011 hingga 2014. Untuk itu, penyidikan akan terus dalami dan telusuri untuk mengetahui siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini.

“Dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 6 milliar,” jelas Novan.
Novan juga menjelaskan dalam pengusutan kasus ini, Kejatisu sudah memintai keterangan sejumlah pihak dari USU. Kemudian, tim penyidik menggelar ekspos perkara secara internal. Atas hal itu, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Dra BWL dan DNF.***(Win)

Tinggalkan Balasan