Wakil Kejati Riau Ikuti Video Conference Ekspose Pengajuan 3 Perkara Untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ

0
86

PRKANBARU, SUARAPERSADA.com- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Hendrizal Husin, SH., MH bersama Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H, Li, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Romiyasi, S.H dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH, mengikuti Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, bertempat di Ruang Rapat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kejari Dumai An. Tersangka Mahyudin alias Udin (Alm) Ahmad Bandung yang disangka melanggar Pertama Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Kedua Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selanjutnya Kejari Indragiri Hulu mengajukan Tersangka
An. Tersangka SUTIMAN Bin (Alm) Kastum yang disangkan melanggar Pasal 374 KUHPidana.

Tersangka An. Herivan Dhonald Bin Zulhanudin yang disangka melanggar   Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.

Bahwa pengajuan 3 (tiga) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1.Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2.Tersangka belum pernah dihukum;
3.Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4.Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5.Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6.Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7.Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sumber: Kasi Penkum Kejati Riau

Tinggalkan Balasan