Jelang Tahapan Kampanye, Bawaslu Pekanbaru Akan Tertibkan APK Peserta Pemilu  2024

0
79

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Kamis (02/11/2023) Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Pekanbaru melaksanakan Konferensi Pers, terkait pengawasan Bawaslu Pekanbaru
Jelang pengumuman Daftar Calon Tetap ( DCT ) Legislatif yang di  tetapkan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru.

Konferensi Pers yang berlangsung di Aula Bawaslu Pekanbaru,
Jl Puyuh
Kecamatan Sukajadi Pekanbaru ini dihadiri Plh. Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru,
Taufik Hidayat bersama Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Misbah
Ibrahim, Reni Purba & Raja Inal Dalimunte.

Plh. Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru,Taufik Hidayat
menjelaskan, setelah di umumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif, Bawaslu kota Pekanbaru bekerjasama dengan Satpol PP Pekanbaru akan melaksanakan
Operasi Penurunan Alat Peraga yang saat ini bertebaran di sepanjang
jalan kota Pekanbaru.

Adapun alat peraga yang di tertibkan yang
memuat unsur dan materi kampanye seperti : visi misi, program peserta
pemilu, citra diri dan kalimat mengajak memilih yang di sertai dengan gambar paku.

Selain itu kata Taufik Hidayat, Bawaslu kota Pekanbaru beserta jajarannya yaitu, Panwascam Panwaslu Kelurahan juga dilibatkan untuk menertibkan
alat peraga di tempat-tempat yang menjadi larangan pemasangan alat
peraga, seperti Rumah Ibadah, Pohon dan Tiang Listrik, Rumah sakit atau
pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah serta
fasilitas umum milik pemerintah, urainya.

Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru menghimbau kepada peserta pemilu
yaitu partai politik untuk menahan diri berkampanye sebelum tanggal 28
November 2023, harapnya.

Sementara Kordinator Divisi Hukum dan
penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Pekanbaru,
Misbah Ibrahim menyebutkan, peserta Pemilu yang
merasa hak nya tidak terpenuhi dalam hasil keputusan DCT yang di
keluarkan KPU Kota Pekanbaru, bisa melaporkan sengketa ke Bawaslu
kota pekanbaru dengan mempersiapkan bukti formil dan materil.

Bawaslu akan membuka penerimaan pengaduan
mulai tanggal 6 sampai dengan tanggal 8 November 2023
dari pukul 08.00 – 16.00 Wib. Bawaslu Kota Pekanbaru akan memproses
laporan ini selama 12 Hari Kerja sejak laporan teregistrasi, terangnya.

Selanjutnya,Reni Purba selaku Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pekanbaru menjelaskan,
Mengantisipasi terjadinya Kampanye diluar Tahapan, kami
menghimbau kepada peserta pemilu untuk menahan diri tidak melakukan Kampanye ataupun pertemuan terbatas bersama masyarakat ataupun konstituennya, sebut Reni.

Larangan tersebut sebagaimana diatur pada UU No 7 Tahun 2017 pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2023 menyebutkan ;
setiap orang yang sengaja melakuakn kempaye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupanten/Kota,
untuk setiap peserta pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 276 ayat(2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan denda paling banyak Rp12.000.000,00.-

Reni menambahkan, KPU telah menetapkan, bahwa tahapan Kampanye dimulai tanggal 28
November 2023 hingga 10 Feberuari 2024  atau selama 75 Hari. Jadi jika ditemukan adanya Caleg, Capres dan Partai atau tim sukses dari peserta Pemilu 2024 yang melakukan kampanye, baik pemasangan APK atau tatap muka, maka Bawaslu akan melakukan tindakan, tutup Reni.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan sesi tanya jawab oleh awak media dengan Bawaslu Pekanbaru terkait Pemilu 2024.(jsR).

Tinggalkan Balasan