PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Apa yang dilakukan Ri, mantan anggota DPRD Riau dari Dapil Pelalawan-Siak ini tak patut untuk diteladani. Barangkali diduga frustasi gagal jadi anggota dewan untuk kedua kalinya, Ri lalu mengajak sang istri Ni menikmati narkotika jenis shabu-shabu.
Tapi apes, kedua pasangan suami-istri (pasutri) yang telah diintai aparat Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru akhirnya dicokok di rumah mereka Jalan Suka Jaya Gang Tunas Jaya  nomor 5, Labuh Baru Barat, Pekanbaru, Jumat malam (30/1), sekira 19.30 WIB.
Ri sendiri merupakan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 dari Partai Bintang Reformasi (PBR). Namun pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 lalu, PBR tak lolos verifikasi KPU, Ri pun pindah “perahu” Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementera istrinya, NI juga ikut menjadi calon legislatif (Caleg) dari partai berbeda, tetapi juga gagal duduk di kursi legislatif daerah.
Kepala Polresta (Kapolresta) Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto saat dikonfirmasikan melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Kompol Hicca Alexfonso Siregar membenarkan adanya penangkapan itu. Dikatakan, pasutri tersebut kini ditahan untuk pengembangan kasus.
“Saat ditangkap dari tangan tersangka diterumkan barang bukti berupa diduga shabu-shabu sebanyak 3 paket seharga Rp3 juta dan bong (alat isap shabu, Red),’’ ungkapnya.
Hicca Siregar menambahkan, Â saat diperiksa tersangka NI mengaku barang haram itu diperolehnya dari pria bernama Ib. Polisi kini masih memburu Ib yang statusnya kini masuk Daftar Pencarian Orang.***(Deden Yamara)



















































