DUMAI, SUARAPERSADA.com – Pada bulan Mei 2016 ini, Hakim Pengadilan Negeri Dumai menjatuhkan hukuman berat terhadap Enam terdakwa yang terlibat dalam kasus peredaran Narkoba jenis sabu.
Awalnya ancaman hukuman (tuntutan) seumur hidup terhadap terdakwa Ali Mutaqin, Kartik, Abu Kari, Ismail dan Faisal, serta ancaman (tuntutan)18 tahun penjara terhadap terdakwa Faisal Nur.
Dan Vonis hukuman Mati terhadap terpidana Ali Mutaqin, Kartik dan Vonis hukuman seumur hidup terhadap Abu Kari, Ismail dan Faisal, serta vonis 18 tahun penjara terhadap terpidana Faisal Nur, masih disambut baik dan mendapat acungan jepol dari masyarakat Dumai.
Sambutan baik dan acungan jempol itu, kemungkinan dikarenakan tindakan dan kesimpulan yang diambil oleh pihak JPU dan Majelis Hakim PN Dumai itu, dianggap warga telah sesuai dengan perbuatan Ke Enam WNI (Warga Negara Indonesia) yang di tangkap dan diamankan oleh pihak BNN (Badan Narkotika Nasional) itu.
Karena warga Dumai kemungkinan belum mengetahui dan mendengar adanya ceritra lain dibalik ancaman hukuman berat yang diterima Ke Enam terdakwa yang ditangkap oleh pihak BNN disekitar Jalan Raya Kelakap Tujuh, Augustus 2015 silam.
Warga tidak menduga, kalau ancaman dan hukuman vonis yang dialamatkan kepada Ke Enam terdakwa terpidana yang ditangkap, diamankan, serta dilimpahkan/diserahkan oleh pihak BNN Ke Kejaksaan Agung RI itu, telah penuh misteri.
Sehingga, ketika JPU membacakan tuntutan 18 tahun dan seumur hidup kepada masing masing terdakwa, warga atau masyarakat Dumai, berkata mendukung tindakan sanksi berat yang dibuat oleh JPU itu.
Bahkan warga Dumai sempat mengucapkan, sangat bersuyukur saat mereka mendengar adanya kabar Vonis hukuman mati dan seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap para pelaku pembawa barang Narkoba jenis sabu seberat 2,499 Kg dari Negara Malaysia ke Indonesia ( Riau ), melalui pelabuhan masjid Kecamatan Dumai Barat itu.
Warga tidak menduga kalau Vonis hukuman mati kepada Ali Mutaqin, Kartik dan Vonis seumur hidup kepada Abu Kari, Ismai dan Faisal, serta Vonis 18 tahun penjara kepada Faisal Nur, ada hubungannya dengan ceritra/ungkapan istri seorang terpidana mati yang menyebutkan, kalau tingginya vonis terhadap terdakwa Ali Mutaqin, Kartik, Abu Kari, Ismail, Faisal dan Faisal Nur, akibat tingginya tuntutan dari oknum Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara pidana no 01,02,03,04,05 dan 06/.Pid B/2016 PN Dumai itu.
Dan tingginya tuntutan dari oknum JPU yang menangani perkara pidana no 01,02,03,04,05 dan 06/PID B/2016 PN Dum itu diduga berkaitan dengan tidak terealisasinya kinginan oknum JPU tersebut.
Masyarakat tidak mengira kalau tuntutan yang dibacakan JPU, Hardiansyah, SH dan putusan vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim serta pidana penjara 18 tahun itu merupakan dampak adanya dugaan tidak tercapainya kesepakatan antara salah seorang keluarga terdakwa/terpidana mati dengan oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Dumai.
Dugaan tersebut sesuai dengan pengakuan Istri Ali Mutaqin berinitial Wk. Kepada Suara Persada, wanita kelahiran Jakarta ini mengaku kalau dirinya menduga ancaman hukuman (tuntutan seumur hidup) dan vonis hukuman mati dari Majelis persidangan terhadap suaminya bernama Ali Mutaqin, akibat tidak terpenuhinya keinginan pihak oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Dumai.
”Ya andai kata, saya bisa menyanggupi permintaan mereka (oknum Jaksa) itu, mungkin suami saya (Ali Mutaqin) tidak akan di tuntut seumur hidup dan di vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai,” ungkap Wk, seakan berkeluh kesah dengan Suara Persada.
Bahkan saat ditanyakan siapa oknum Jaksa yang ia maksud dan berapa dana pengurusan yang diminta oleh oknum Kejaksa Negeri Dumai itu ? Wanita paruh baya berinitial Wk itu mengaku menemui 2 orang oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Dumai.
“Satu AW dan satu lagi Har,” ujar Wk, seraya menyebutkan kalau AW adalah merupakan Kasi Pidum di Kejaksaan Negeri Dumai, yang mendatanginya di ruang lobi Hotel Wisata Dumai, sebelum adanya pembacaan tuntutan terhadap suaminya.
Berbeda dengan Antoni Siagian SH, selaku Penasehat Hukum terpidana mati, Ali Mutaqin, saat dikonfirmasi via nomor Phone Selulernya. Pengacara asal Jakarta ini justru mengecam kalau tuntutan JPU dan Putusan Vonis hukuman mati oleh Majelis persidangan terhadap kliennya itu terlalu berlebihan dan tidak memenuhi unsur.
“Selagi Umar ( DPO yang menyuruh Ali Mutaqin) belum memberikan keteangan kesaksian di Pengadilan Negeri Dumai,Klien saya si Ali Mutaqin tidak bisa dijerat dengan Psl 114 ayat ( 2 ) Jo Psl 132 Ayat ( 2 ) Undang Undang RI No 35 tahun 2009. Jadi menurut saya, usur Psl dakwan, tututan dan Vonis itu belum terpenuhi. Makanya kami banding terhadap tuntutan dan putusan vonis hukuman mati itu,” ujar Antoni Siagian, SH.
Demikian halnya Destiur Ida Hasibuan SH. Selaku Penasehat Hukum dari terpidana Faisal Nur, saat dikonfirmasi wartawan Suara Persada. Gadis kelahiran Dumai ini justru meminta wartawan Suara Persada untuk membaca isi Pledoi/pebelaannya.
“Dalam berkas Pledoi itu saya sudah sangat jelas uraikan, kalau dakwaan/tuntutan terhadap klien saya ( Faisal Nur ) tidak memenuhi unsure dan berlebihan. Namun karena pihak Majelis Hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu SH tidak mempertimbangkan isi berkas pledoi saya. Dan berkehendak lain, makanya atas nama klien saya minta banding,” ungkap Destiur Ida, seraya menyarankan Suara Persada untuk membaca berkas Pledoi yang diamaksud.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Dumai, Krosbin Lumban Gaol SH MH selaku Ketua Majelis persidangan dalam perkara pidana Narkoba atas nama Ali Mutaqin, dia justru mengatakan kalau hukuman /vonis mati yang dijatuhkan kepada terdakwa/terpidana Ali Mutaqin telah sesuai dengan fakta persidangan dan telah berdasarkan pertimbangan keyakinan Majelis Hakim.
“Itu sudah sesuai fakta dan pertimbangan Majelis Hakim,” ujar Krosbin Lumban Gaol SH MH. Namun, saat disinggung menyangkut adanya pertemun antra oknum Kejaksaan Negeri Dumai dengan Istri dan Penasehat Hukum terdakwa/terpidanamati Ali Mutaqin di Hotel sebelum tuntutan, Ketua Pengadilan Negeri Dumai, yang telah banyak membawa perubahan positif di lingkungan Pengadilan Negeri Dumai ini, justru kelihatan agak sedikit terkejut.
”Masak iya ? Tolol kali oknum Jaksanya itu,” kilahnya sambil berlalu.
Berbeda dengan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, H Kamari SH, saat ditemui dan dikonfirmasi diruang kerjanya menyangkut adanya oknum Jaksa yang menemui keluarga dan Penasehat Hukum terdakwa kasus Narkoba di ruang lobi Hotel Wisata Dumai.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai ini justru kelihatan tidak terkejut. ”Biar bisa saya tanyakan sama anggota. Tolong sebutkan, siapa nama oknum anggota saya yang berani beranian menjumpai keluarga/pengacara terdakwa di Hotel itu,” ujar H Kamari SH, diruang kerjanya menjawab tim wartawan.
Namun, saat disebutkan nama oknum Jaksa yang bertugas di Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dumai. Kepala Kejaksaan Negeri Dumai ini justru meminta para wartawan yang hadir saat itu untuk mencari dan memberitahukan tentang proyek APBD/APBN yang bermasalah.
Bahkan saat dikonfirmasi ulang terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik, dalam hal menemui keluarga/Penasehat hukum terdakwa. H Kamari SH terkesan memilih tidak menjawab. Hal tersbut diperkuat dengan tidak adanya balasan/jawaban dari nomor Hand Phone 0821 9501 xxxx, milik H Kamari SH.**(Tmb/MS)























































