DURI, SUARAPERSADA.com – Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Riau Independent (DPP SBRI) melalui Kepala Bidang Hukum dan Ham Bobson Samsir Simbolon, SH, telah melaporkan Kajari Bengkalis ke Ketua Komisi Kejaksaan RI di jakarta, dan Kapolres Bengkalis ke Propam Polri di Jakarta, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Agen Simbolon yang diberitakan di Go Riau.com.
Menurut Bobson kepada media ini Sabtu (14/05) di kantor DPP SBRI Jl.Karang Anyer – Duri, bahwa pihak DPP SBRI keberatan terhadap dinaikkanya ke pengadilan terkait masalah pemberitaan di Go Riau.com, yangmana Agen Simbolon menjadi tersangka oleh pihak polisi dan terdakwa oleh pihak kejaksaan Bengkalis.
“Surat ke Ketua Komisi Kejaksaan RI saya kirim tanggal 06 Mei 2016 dengan No.213/BIDKUMHAM/SBRI/D/IV/2016 dan diterima olehnya pada tanggal 10 Mei 2016 dengan bukti tanda terima laporan/pengaduan No.2082.350/BTT/KK/V/2016. Dan Divisi Profesi dan Pengamanan POLRI telah diterima oleh Briptu Bina Setia Utami pada hari Kamis 12 Mei 2016 pukul 12.30 WIB dengan No.SPSP2/1372/V/2016.
Bahwa berkas perkara a.n Agen Simbolon atas laporan polisi No.LP/245/X/2015/RIAU/BKS/SEK-MANDAU tanggal 09 Oktober 2015 telah dilimpahkan oleh penyidik polsek Mandau kepada Kejari Bengkalis pada tanggal 26 Maret 2016 karena sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Bengkalis, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membuat surat dakwaan No.Reg.Perkara PDM-49/BKS/03/2016 tertanggal 29 Maret 2016.
Dalam surat dakwaan tersebut, baik dakwaan ke 1 dan ke 2, ternyata yang disangkakan kepada Agen Simbolon aadalah perkara yang berkaitan dengan pemberitaan yang ditulis oleh oknum wartawan berinisial FEL di media online www.goriau.com pada hari Jumat 09 Oktober 2015 sekitar pukul 16.06 WIB, dan atas keberatan Agen Simbolon tentang pernyataannya yang tidak ada dilakukan/dinyatakan kepada oknum wartawan media tersebut, maka www.goriau.com pada hari Sabtu 14 Nopember 2015 pukul 10.12 WIB dan 10 Maret 2015 pukul 08.41 WIB telah melakukan ralat dan koreksi berita yang pertama dan kedua, dalam isi berita tersebut pihak media online itu telah menegaskan dan membenarkan bahwa Agen Simbolon selaku Ketua Umum DPP SBRI sama sekali tidak pernah menuduh dan memfitnah pelapor a.n.Ridwan Yazid (Kadisnakertrans Bengkalis) dan Jendri Salmon Ginting salah satu staff nya, menerima suap dari pihak manapun.
Dewan Pers pun telah menangani pengaduan kami melalui surat No.201/BIDKUMHAM/SBRI/D/I/2016 tertanggal 14 January 2016. Kemudian telah mempertemukan pimpinan media online www.goriau.com dengan Agen Simbolon dan Bobson Samsir Simbolon, SH sedangkan dari pihak Ridwan Yazid dan Jendri Salmon Ginting tidak datang dengan alasan kendala cuaca.
Dan Dewan pers telah menyurati Kapolres Bengkalis dengan surat No. 99/DP/K/II/2016 dan menghimbau jajaran Polres Bengkalis agar dalam penanganan perkara ini bisa merujuk pada prosedur sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan POLRI No.011/DP/MOU/II/2012 dan No.05/II/2012 tentang kordinasi dalam penegakan hukum dan Perlindungan kemerdekaan pers, dan Dewan Pers melihat kasus ini merupakan sengketa akibat pemberitaan. Karena itu semestinya hal ini diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU No.40 Tahun 1999 Jurnalistik, perlu diketahui bhwa dalam nenyampaikan berita, wartawan dilarang beropini yang menghakimi (pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, karena itulah setiap wartawan selalu butuh pendapat narasumber untuk membuat berita agar lebih interpreatif. Kriminalisasi narasumber merupakan hal yang berbahaya bagi kebebasan pers, karena membuat semua orang tak mau bicara kepada pers, dan surat tersebut ditandatangani oleh Prof.Dr.Bagir Manan,SH,M .CL selaku Ketua Dewan Pers di Jakarta.
Atas dasar itulah kami mohon agar Ketua Komisi Kejaksaan RI dapat memeriksa dan melakukan pengawasan terhadap Kejari Bengkalis, demi menghindari terjadinya penegakan hukum yang bertentangan dengan norma hukum dan tidak berkeadilan, penuntutan yang dapat merampas hak azasi serta terjadinya rekayasa fakta dan kebenaran objektif dalam penanganan perkara a.n. Agen Simbolon.
Dan hari Selasa depan (17/05) akan dilanjutkan sidangnya di Pengadilan Negeri Bengkalis, silahkan wartawan meliputnya,” ujar Bobson sambil memperlihatkan bukti surat dari Dewan Pers dan surat penerimaan laporan dari DivPropam RI serta dari Komisi Kejaksaan RI.**(Julieser)























































