DUMAI, SUARAPERSADA.com – Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Veny Rinalny mengakui, saat proses menilai harga bidang tanah warga terdampak jalan tol Kandis-Dumai dilakukan oleh pihaknya, ada pihak-pihak lain yang meminta kepadanya agar nilai harga tanahnya dinaikkan.
“Ada yang datang ke kantor meminta harga tanahnya dianikkan tetapi kami bilang tidak bisa dinaikkan”, ujar Veny dalam sidang lanjutan perkara Poniman dkk atas pertanyaan hakim apakah ada pihak-pihak lain yang intervensi, Rabu (30/5-2018).
Menjawab pertanyaan hakim tersebut, awalnya Veny Rinalny menyebut tidak ada pihak lain yang intervensi, akan tetapi kemudian dijelaskan Veny lagi, “tetapi setelah dilaksanakan penghitungan harga final, ada yang datang ke kantor”, maksudnya kantor Veny di Pekanbaru ujar Veny bahwa pihak lain tersebut meminta agar harga tanahnya dianikkan tetapi, kata Veny tidak dikabulkan.
Hal pernyataan Veny Rinalny dibawah sumpah ini justru terkesan berbelit-belit patut dipertanyakan dan dicurigai, karenanya harus digaris bawah untuk bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini.
Kenapa demikan ? karena keterangan saksi Suraya yang juga dibawah sumpah itu kepada majelis hakim dengan terpisah mengaku, bahwa harga tanah yang dinilai Suraya biasanya ada yang dirubah atau berobah harga final dari Veny Rinalny dan ada yang tidak.
Dengan demikian kalau benar apa yang diungkapkan Suraya bahwa Veny Rinalny merubah nilai harga tanah yang sudah dinilai Suraya yang notabene Suraya turun langsung dan melihat kondisi tanah walau hanya sampel saja patut dipertanyakan.
Kenapa ? karena Veny Rinalny tidak turun langsung melihat objek tanah yang akan di nilai akan tetapi merubah harga apa yang dinilai Suraya.
Namun hal ini hanya majelis hakim mempertimbangkan dan memutus perkara ini demi memenuhi keadilan ditengah-tengah warga khususnya warga penggugat (Poniman dkk) yang merasa terzolimi.
Dimana, dari seluruh warga terdaftar penerima ganti rugi tanah terdampak jalan tol Pekanbaru-Kandis-Dumai khususnya wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai (4 tahap/gelombang pembayaran) diundang terpisah dan berbeda waktu atau saling tidak ketemu antara kelompok tahap 1 dan tahap lainnya, hanya harga tanah Poniman dkk yang harganya terpuruk alias harga kronis sekitar Rp 7000 hingga Rp 8000 an permeter.**(Tambunan)

























































Good day I am so glad I found your site, I really found you by error, while I was researching on Askjeeve for something else, Regardless I am here now and would just
like to say many thanks for a marvelous post and a all round thrilling blog (I also love the theme/design), I don’t have time to read it all at the moment but
I have book-marked it and also added in your RSS feeds, so
when I have time I will be back to read much more, Please do
keep up the excellent work.