DUMAI, SUARAPERSADA.com – Mutasi atau perpindahan seorang pagawai, pejabat atau karyawan di tubuh pemerintahan baik perusahaan bukanlah hal yang tabu, akan tetapi suatu hal biasa guna penyegaran atau menuju jenjang karir bagi mereka yang dimutasi.
Akan tetapi berbeda dalam hal yang satu ini, gara-gara ada usulan mutasi datang dari pimpinan kepada bawahannya berujung masuk ke ranah pidana hingga bergulir ke meja hijau persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai.
Sebut saja kejadian ini terjadi di perusahaan PT STP. Perusahaan swasta yang bergerak dibidang penimbunan CPO ini bertengger di Wilayah pelabuhan Pelindo I Cabang Dumai.
Selaku manager dalam perusahaan tanki timbun, A.Siregar kepada pimpinannya disebut mengusulkan agar R. Ritonga sebagai bawahan A. Siregar dipindah atau mutasi dengan suatu poin alasan.
Singkatnya, atas usulan mutasi dari A. Siregar tersebut, R. Ritonga kurang berterima maka terjadi pertengkaran hingga A. Siregar memukul pelipis Ritonga. Hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Polres Dumai, terdapat memar di pelipis saksi korban R. Ritonga.
Berangkat dari kejadian tersebut, Ritonga membuat laporan polisi dengan sangkaan penganiayaan hingga kasusnya bergulir ke PN Dumai.
Pasal 351 ayat 4 KUH Pidana adalah pasal yang disangkakan kepada terdakwa A. Siregar, ujar Jaksa Hengky Fransiscus Munte SH dalam dakwaannya dihadapan sidang hakim majelis dipimpin hakim Dewi Andriyani SH dengan hakim anggota Adiswarna Chainur Putra SH CN MH dan hakim Alfonsus Nahak SH, Rabu (15/8-2018).
Atas surat dakwaan yang dibacakan JPU Hengky Fransiscus Munte SH, terdakwa A. Siregar lewat kuasa hukumnya Riyan SH menyebut akan menanggapi dalam surat eksepsi.
Pengacara A. Siregar kepada majelis hakim menyebut ada ketidaksesuaian dakwaan JPU sehingga pengaca Siregar ini katanya akan membuat tanggapan dalam eksepsinya diserahkan dalam sidang lanjutan pekan depan, ujar Riyan sembari mengakhiri sidang.**(Tambunan)
























































