DURI, SUARAPERSADA.com – Penutupan dan penyegelan dengan garis polisi
gedung pujasera dalam dua minggu yang lalu, kini berbuntut panjang. Pasalnya Heri Syaputra selaku pemiik usaha Resto dan Cafe Puja melakukan perlawanan lewat jalur hukum.
Kepada crew media ini, Hery Syaputra, Selasa sekitar pukul 14.30 Wib, di lantai satu gedung Pujasera mengatakan, kalau usaha miliknya tidak ada yang salah dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan pihak Pemkab Bengkalis melalui UPTD Pasar dan Kebersihan Kec.Mandau.
“Seharusnya pihak Bupati Bengkalis melalui UPTD Pasar dan Kebersihan Kec.Mandau terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan paling tidak 3 kali kepada saya, sebelum tempat usaha ini disegel,” ujar Heri dengan nada kecewa.
Menurut Heri, pihak Pemkab Bengkalis hanya mendengar isu dari orang yang tidak bertanggungjawab soal tuduhan miring terhadap usaha yang baru sekitar 4 bulan kelolanya, langsung main segel.
“Sedangkan Ahok saja sebelum melakukan penutupan usaha dan penggusuran di lokalisasi Kalijodoh, terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif dan melayangkan surat pemberitahuan sebanyak 3 kali kepada pemilik usaha yang berbau maksiat dan penjual miras”, ungkap Heri sembari mengarahkan wartawan media ini untuk konfirmasi langsung kepada tim pengacaranya.
Bobson Samsir Simbolon, SH jurubicara dari Law Office Von Zeplin Simbolon, SH & Partners, selaku tim kuasa hukum dari Heri Syaputra, ketika dijumpai di kantornya di Jl.Karang Anyer-Duri, membenarkan bahwa mereka selaku kuasa hukum Heri Syaputra telah melayangkan surat somasi tanggal 17 Maret 2016 yang lalu kepada Bupati Bengkalis, Kepala Dinas Pasar dan Kebersihan Kab.Bengkalis, dan Camat Mandau, dengan no.09/LO-VZS/M/III/2016.
Dijelaskannya,” bahwa klien kami (Heri Syaputra) adalah pemilik usaha Resto dan Cafe Puja, yang bertempat diruangan Pujasera (Pusat jajanan Selera Rakyat) Kec.Mandau telah mendapat izin dari UPTD Pasar dan Kebersihan Kec.Mandau, dengan sutat No.511/UPT-DPK/2015/218 tertanggal 12 November 2015, yang masa berlakunya hingga Oktober 2016, dan Heri telah membayar sebesar Rp.10.900.000,” jelas Bobson.
“Kami minta klarifikasi yaitu: 1.Tempat usaha yang mana yang menjadi usaha hiburan malam ilegal yang beroperasi di Pujasera Kec.Mandau, 2. Apakah Bupati Bengkalis, Kadis Pasar dan Kebersihan, dan Camat Mandau, ada/pernah memberikan peringatan tertulis kepada klien kami sebelum penertiban dan penutupan tempat usaha tersebut 3. Apakah ada Perda/Perbup Bengkalis yang mengatur tentang tatacara dan syarat menjalankan tempat usaha di Pujasera,” jelas Bobson.
Ditambahkannya lagi,” Kami beri waktu 3 x 24 jam kepada pihak Pemkab Bengkalis dan Camat Mandau, apabila tidak diindahkan surat somasi kami, maka kami akan melakukan upaya hukum atas kerugian dan pencemaran nama baik yang dialami oleh klien kami,” ujar Bobson tegas.
Sementara itu pihak Pemkab Bengkalis dan Camat Mandau belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan ini.**(Julieser)





















































