Tuntut Keadilan, DPC SBSI 1992 Kota Medan Geruduk Polrestabes dan DPRD Medan

1
2717
Koordinator aksi Roni Ramadani berorasi menuntut keadilan kepada pihak Polrestabes Medan

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Hujan tak menyurutkan semangat para peserta aksi pedagang pasar pagi Polonia, yang tergabung dalam serikat buruh sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992) kota Medan menuntut keadilan melalui unjuk rasa di Polrestabes Medan, Senin (19/11/2018).

Pantauan media ini, Koordinator aksi Roni Ramadani dalam orasinya menuntut keadilan kepada pihak kepolisian. Dalam tuntutan nya Roni Ramadani menyampaikan agar Polrestabes Medan segera mengusut tuntas dugaan pemalsuan surat yang di buat oleh lurah Polonia.

Roni juga meminta kepada polisi untuk dapat menangkap para pelaku pengerusakan berinitial Toni Christian cs karena diduga telah mengganggu ketertiban umum.  Selain itu, aksi  demo ini juga meminta agar Polrestabes  membebaskan dan lepas kan anggota kami (SBSI 1992) dari status tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 PRP 51 tahun 1960.

Dan yang terakhir mendesak kepolisian segera memproses pelaku pengerusakan plang organisasi (SBSI 1992) yang dilakukan Toni Christian cs.

Setelah menyampaikan orasinya tim delegasi SBSI 1992 utusan demonstran diterima langsung oleh Wakapolrestabes kota Medan AKBP Rudi Rivani, KA SPKT Kompol Maraidun Hasibuan, KBO Reskrim AKP B. Simarmata.

Menanggapi aspirasi tim delegasi SBSI 1992 terkait para pelaku pengerusakan AKP B. Simarmata mengatakan para pelaku akan di kenakan pasal 170 KUHP, sedangkan mengenai dugaan pemalsuan surat dan dijadikannya anggota SBSI 1992 menjadi tersangka pasal 6 ayat 1 PRP 51 tahun 1960 AKP B. Simarmata menyebut akan segera menindaklanjutinya.

“Menanggapi nya kita perlu data untuk memastikan orang tersebut benar-benar memalsukan surat atau tidak, maka pihak SBSI 1992 diminta untuk membawa bukti-bukti yang akurat,” ujarnya.

Wakapolrestabes AKBP Rudi Rivani menyebut pihaknya akan mengadakan rapat bedah kasus di waktu yang ditentukan nantinya. “Kita akan melakukan gelar perkara dulu,” paparnya.

Rombongan aksi unjuk rasa saat menyampaikan aspirasi di DPRD kota Medan

Dalam perbincangan dengan pihak Polrestabes Medan, Roni Ramadani menyampaikan sebagai kata penutup bahwa sekecil apapun tidak pidana yang dilakukan pastinya sangsi hukum itu pasti ada. Roni Ramadani juga  mengucapan terimakasih kepada Waka Polrestabes beserta jajaran yang telah menerima tim delegasi SBSI 92  dalam menyampaikan aspirasi nya.

Roni juga menyampaikan terimakasi kepada Kapolrestabes medan atas atensinya dengan cepat menangkap  TC, dan berharap para pelaku lainnya juga dapat segera tertangkap.

Usai menerima para peserta unjukrasa Wakapolrestabes AKBP Rudi Rivani menyalami para pedagang.

Usai aksi geruduk di Polrestabes Medan, rombongan aksi bertolak ke DPRD kota Medan. Setalah berorasi singkat di depan gedung DPRD kota Medan  para tim delegasi diterima oleh ketua komisi C Boydo HK Panjaitan, wakil ketua komisi C Surbakti, anggota komisi C Hendrik Sitompul dan Dame Duma Sari Hutagalung.

Pada kesempatan tersebut Roni Ramadani kembali menyampaikan aspirasi dan meminta DPRD kota Medan agar melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan pasar pagi Polonia, Mengembalikan hak para pedagang, Mengusut tuntas dugaan pemalsuan surat yang di buat lurah Polonia dan yang terakhir meminta kepada walikota dan DPRD kota Medan agar menjadikan pasar pagi Polonia sebagai pasar pagi swasta yang di kelola oleh pemerintah kota Medan.

Menyikapi aspirasi tim delegasi DPC SBSI 92, Hendrik Sitompul mengatakan perlu dilaksanakannya RDP dengan memanggil berbagai pihak.

Sementara itu, Dame Duma Sari Hutagalung menambahkan agar di RDP nantinya pihak pedagang bisa menunjukkan bukti-bukti.

Ketua komisi C, Boydo HK Panjaitan juga menyampaikan akan dilaksanakan RDP pada tanggal 26 November 2018 tepat nya hari Senin depan pukul 13.00 wib. “Kita akan mengundang Lurah, Camat, Polrestabes, BPN, bagian aset dan hukum dari pemko Medan,” pungkasnya.**(Win)

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan