Diduga Gunakan Surat Palsu, Somad Masuk Penjara

0
2114

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Semenjak Oktober 2018 lalu, terdakwa Ahmad Tohar Usman secara resmi di masukkan pihak Kejaksaan Negeri Dumai ke sel tahanan Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Dumai.

Ahmad Tohar Usman Alias Pak Somad Bin Usman H Rajak ini di tahan setelah adanya perintah penahanan dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kls IA Dumai, Firman Khadafi Djindar Bumi SH MH kepada Jaksa Penuntut Umum, Yopentino SH untuk membawa dan memasukkan terdakwa ke sel tahanan Rutan Dumai.

Untuk sekedar diketahui, bahwa Ahmad Tohar Usman dijadikan tersangka dan terdakwa, akibat di duga telah melanggara Pasal 263 Ayat ( 2 ) KUHPidana Jo Pasal 266 Ayat ( 2 ) KUHPidana, tentang dugaan mempergunaan surat palsu

Seperti halnya yang terungkap di depan persidangan beberapa waktu lalu. Terdakwa telah dilaporkan oleh saksi korban ( pelapor ) bernama Sumijan kepihak Penyidik Polres Dumai.

Dalam isi laporannya saksi pelapor (Sumijan) menuduh Ahamd Tohar Usman diduga telah menggunakan surat segel yang ditanda tangani Penghulu Pangkalan Sesai bernama Abdullah H sebagai bukti alas hak ke pemilikan tanah (lahan) untuk berperkara perdata melawan Barita Simbolon ( Almarhum ) beberapa tahun lalu.

Dimana setelah diteliti dan diselidiki menurut saksi Sumijan di depan persidangan, bahwa surat alas hak yang di tanda  tangani Penghulu Pangkalan Sesai, Abdullah H tahun 1971 itu diduga palsu.

Dugaan palsu itu menurut saksi Sumijan, diperkuat dengan hasil pemeriksaan saksi ahli dan surat pernyataan dari Abdullah H yang menyebutkan, kalau tahun 1971, dirinya ( Abdullah H ) belum menjabat sebagai  Penghulu Pangkalan Sesai.

“Setahu saya pada tahun 1971, pak Abdullah waktu itu belum jadi Penghulu Pangkalan Sesai.Penghulunya waktu itu pak Majelis adalah Abu Kasim,” ujar Sumijan waktu itu menjawab pertanyaan Majelis persidangan.

Lain halnya dengan P Lubis SH, selaku Kuasa Hukum terdakwa Ahmad Tohar Usman, P Lubis justru mengaku sangat heran dan kecewa terhadap pihak penegak hukum yang menangani perkara Kliennya.

“Bagai mana bisa Ahmad Tohar Usman Alias Pak Somad Usman Bin Usman H Rajak dijadikan tersangka dan terdakwa, sementara surat tanah itu atas nama almarhum orangtua si Somad,” ujar P Lubis SH di selah perbincangannya dengan wartawan beberapa waktu lalu di kantin Kantor Pengadilan Negeri Kls IA Dumai.

Pernyataan Kuasa Hukum terdakwa Somad langsung disangkal oleh Sumijan. Kepada suarapersada.com  Sumijan mengaku telah dirugikan oleh terdakwa Somad.

“Bagaimana bisa terdakwa Ahmad Tohar Pak Somad Usman Bin Usman H Rajak tidak terlibat kasus ini. Sementara dia (terdakwa) sendiri yang membuat dan mengajukan alas hak surat segel yang ditanda tangani Abdullah A sebagai bukti surat untuk berperkara perdata melawan Almarhum Barita Simbolon di Pengadilan Negeri Dumai. Buktinya, ketika sidang lapangan di Klm 11 Bukit Timah waktu itu, terdakwa Somad menunjukan bukti alas hak yang di tanda tangani Abdullah H,” tandas Sumijan mengakhiri perbincangannya, Jum at ( 16/11/18 ) tadi.**(Mulak Sinaga)

Tinggalkan Balasan