Tuding Kebiri Hak Dan Kebal Hukum, Guru serta Karyawan Pensiunan YPCR Gelar Aksi Demo

0
916
August Munthe membeberkan isi Putusan PHI

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Pensiunan Guru dan Karyawan yayasan Cendana Riau, Selasa (3/4) menggelar aksi unjukrasa di Komplek Perumahan guru YPCR Simpang Bingung Kecamatan Rumbai Pekanbaru, Riau. Dalam aksinya, mereka mengecam tindakan semena-mena pihak Yayasan Pendidikan Cendana Riau yang tidak membayarkan hak-hak mereka setelah memasuki masa pensiun.

Ketua Forum Pensiunan Guru dan Karyawan Cendana, CK.Sitepu menyebutkan, YPCR yang disponsori PT.Caltex Pasifik Indonesia (CPI) berganti nama menjadi PT.Cevron, perusahaan penggerus minyak bumi di Riau tersebut, diduga telah ‘mengkebiri’ hak-hak para mantan guru yang telah pensiun dan di pensiunkan.

“Seperti Uang Pensiun bulanan seumur hidup dengan program Asuransi Pensiun Jaminan Hari Tua (JHT), uang tunai sebesar 5.000 US$ sesuai program Jiwasraya Dwi Guna Kumpulan, Saldo Tabungan Hari Tua (THT) dan premi Asuransi dari  PT.Caltex,” bebernya.

Forum Pensiunan Guru dan Karyawan yayasan Cendana Riau melakukan long march

Parahnya lagi kata CK.Sitepu, Program Rumah Karyawan (PRK) YPCR yang dicanangkan tahun 1994 oleh pengurus Yayasan sebelumnya, sebagai jaminan sosial bagi para guru dan karyawan. Dimana lahan perumahan merupakan hibah dari YPCR dan biaya pembangunan fisik gedung dibebankan kepada guru dan karyawan hanya sebesar 50 persen, urainya.

Tetapi program mulia dari pengurus Yayasan sebelumnya dizolimi oleh pengurus Yayasan sekarang. Pasalnya, saat proses pembangunan perumahan dengan Type 54 yang berlokasi di Rumbai Pekanbaru, pihak Yayasan tidak pernah melibatkan para guru dan Karyawan dalam penetapan harga.

“Pengurus YPCR secara sepihak menetabkan harga. Dimana pembangunan tahap I dengan nilai Rp 63.000.000,- tahap II menjadi Rp 160.000.000 dan tahap III sebesar Rp 221.000.000. Selisih  harga tersebut sangat tidak masuk akal, sehingga patut diduga telah terjadi tindakan melawan hukum  “Mark Up” dan hal tersebut akan kami laporkan ke pihak penegak hukum,” kata Sitepu.

Parahnya lagi kata CK.Sitepu, pembangunan perumahan tahap I di Duri yang sudah ditempati sejak tahun 2000, tetapi hingga saat ini pihak YPCR belum menyerahkan legalitas kepemilikan berupa IMB dan Sertifikat Hak Milik, imbunya.

Koordinator Forum Pensiunan guru dan Karyawan YPCR, August Munthe menambahkan, berbagai tindakan atau kebijakan YPCR yang tidak manusawi, terhadap guru dan karyawan yang telah mengabdi puluhan tahun untuk mendidik anak-anak para karyawan dan petinggi PT.Caltex/Cevron, sangat bertentangan dengan Undang-undang di negeri ini.

“Perjuangan panjang untuk mencari keadilan atas hak telah kami lakukan, baik secara pidana dan Perdata terus bergulir. Salah satunya melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)  melalui Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan (Disnakerduk) Provinsi Riau. Dengan proses panjang, akhinya  Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 24 Oktober 2018 memutuskan, mengabulkan  gugatan kami  dengan menyatakan YPCR bersalah dan dihukum membayar  kekurangan pembayaran hak pensiun 85 orang guru dan karyawan dàlam program JHT  sebesar Rp 27,6 miliar,” papar August Munthe. 

Akan tetapi pihak YPCR menunjukkan sifat arogansinya, tidak mematuhi keputusan hukum dan melakukan Kasasi. Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengirimkan berkas perkara nomor 15/Kas/G/2018 /PHI.Pbr Jo. Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pbr tersebut ke Mahkamah Agung RI pada 15 April 2019,kata August.

Yeni Mulyati, eks guru di YPCR yang juga bagian dari bhayangkari selaku pelapor atas perkara dugaan Tindak pidana penipuan dan Penggelapan dana Tabungan Hari Tua (THT) yang bersumber dari orang tua murid di YPCR, dengan berlinang air mata, memohon kepada Kapolri, Tito Karnavian untuk memperhatikan nasib 85 orang guru dan karyawan yang telah pensiun dan dipensiunkan oleh pihak YPCR.

“Pak Kapolri, saya adalah bagian dari keluarga besar Polri (Istri Polisi), hak kami telah dirampas dan dikangkangi pihak YPCR, mohon perhatian dan tegakkan keadilan, bantulah kami  agar hak-hak kami dibayarkan oleh YPCR sesuai aturan yang berlaku,” teriaknya.

Yeni Mulyati juga mendesak, Kemendikbud, Mahkamah Agung RI, penegak hukum lainya supaya bertindak jujur dan adil, terutama kepada manegement PT. CPI (Cevron) yang menaungi YPCR peduli dengan kami yang telah mengabdi selama puluhan tahun. “Jangan Habis manis sepah dibuang,” ratapnya.

Ditempat terpisah, Ketua Yayasan Pendidikan Cendana Riau (PCR), H. Syahriwal, SE yang dikonfirmasi melalui pesawat selularnya, Mengakui adanya putusan PHI di PN Pekanbaru, yang menyebutkan YPCR membayarkan Rp 26,7 miliar. Tetapi perlu diingat bahwa hal tersebut belum Incract dan masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung, nanti jika MA telah memutuskan, maka YPCR akan tunduk kepada keputusan MA, jadi kita tunggu saja, akunya.

Disinggung masalah adanya dugaan penipuan, penggelapan uang atas harga pembangunan Perumahan bagi pensiunan YPCR yang signifikan yang akan dibawa keranah hukum.  Menurut Syahriwal,SE, pembangunan perumahan yang disebut dengan Program Perumahan Karyawan (PRK), yang bermakna bukan hak, tetapi siapa yang mau silahkan, sementara yang tidak bekenan tidak masalah, terangnya.

Pembangunan rumah type 54 dengan luas tanah antara 220 hingga 240 meter persegi, konstruksi rumah mewah hanya bayar 50 persen, ditambah lagi dengan infrastruktur pendukung seperti jalan dan listrik yang mereka bayar hanya 37,5 persen.

Selanjutnya mengenai harga yang mereka tuding ada penipuan dan penggelapan oleh YPCR, perlu diketahui pembangunan tahap pertama dimulai pada tahun 1994 silam, sementara tahap II dibangun kemudian dengan rentang  waktu 20 tahun, begitu juga dengan tahap ke III dibangun sekitar empat tahun kemudian, dengan rentang waktu tersebut sudah barang tentu  ada perobahan kenaikan harga barang, jadi hal ini harus mereka pahami, ujar Ketua Yayasan YPCR tersebut.

Syahriwal menegaskan, adaya tudingan Mark Up atas program PRK pihaknya dengan tegas menampik dan itu tidak benar. “Kami memiliki administrasi lengkap yang akuntable bisa di pertanggung jawabkan dan pembukuan atas program tersebut tetap diperiksa Akuntan Publik, tegasnya.

Begitu juga dengan legalitas atas kepemilikan rumah dan tanah, harus dipahami, jika kita kredit rumah, kapan seharusnya kita akan menerima, yang pasti setelah pembayaran kredit lunas, karena surat-surat tersebut masih ditangan pihak pengembang. Selanjutnya, terkait perizinan pembangunan perumahan tersebut ada masalah dengan Dinas Tata kota termasuk di BPN, karena YPCR baru memiliki izin prinsip pembangunan, akunya.   

“Namun demikian, legalitas hibah sudah mereka terima, yang belum hanya IMB, jika seluruh urusan administrasi selesai nanti kan diserahkan. Jadi mereka jangan membesar-besarkan masalah yang kecil. Kalau mereka membawa masalah ini dibawa keranah hukum YPCR siap menghadapi,” kata Syahriwal. Pada prinsipnya, negara kita adalah negara hukum dan YPCR taat hukum, seluruh tuntutan dan tudingan mereka mari kita tunggu keputusan hukum, pungkasnya.**(jsn)

Tinggalkan Balasan