TPPU BBM Ilegal Rugikan Negara Rp149 Miliar Lebih

0
664

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Sidang perkara korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Batam yang digelar setiap Rabu di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, memang patut disimak.

Pertama, untuk pertama kali, terdakwa utama Ahmad Mahbub alias Abob, seorang pengusaha kapal di Batam bisa dipaksa duduk di kursi “pesakitan”. Tak hanya Abob, dia juga menyeret terdakwa lain Niwen Khoiriyah alias Niwen (pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan juga adik Abob), Arifin Ahmad (pegawai lepas Armada Barat TNI Angkatan Laut Batam), Du Nun alias Aguan (swasta) dan Yusri (karyawan PT Pertamina Tanjung Uban, Provnsi Kepulauan Riau).

Betapa tidak, ada beberapa yang unik dari persidangan tersebut. Misalnya, kasus mafia minyak dan gas (Migas) ini terungkap berawal dari laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening gendut dengan transaksi sampai Rp1,3 triliun milik Niwen Khoiriyah.

Uang sebanyak itu diduga hasil penjualan gelap minyak Pertamina yang dilakukan terdakwa Abob sejak tahun 2008 sampai 2013. Namun, hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan nilai kerugian keuangan negara dari perbuatan para tersangka sejumlah Rp149.760.938.624,-

Sidang TPPU atas penjualan BBM ilegal itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Pudjo Harsoyo SH itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juli Isnur, menghadirkan lima terdakwa sekaligus.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Juli Isnur. Dalam dakwaan itu disebutkan kelima terdakwa didakwa telah melakukan kejahatan TPPU yang diatur dalam Undang-undang nomor 15 tahun 2002 serta Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Terdakwa Abob disebut-sebut menampung minyak bersubsidi Pertamina dalam kapal tanker miliknya dan menjual ke luar negeri. Dalam praktiknya, Abob memanfaatkan kelonggaran Pertamina yang memberikan toleransi penyusutan 0,3 persen saat menuangkan BBM dari kilang ke kapal dan dari kapal ke tempat tujuan.

Abob juga diduga melakukan penyelewengan  dengan melakukan ‘kencing’ BBM dari kapalnya yang disewa Pertamina dengan kapal miliknya yang lain di tengah laut perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia dan Singapura. BBM tersebut kemudian dijual ke pasar gelap kedua negara tersebut di bawah harga normal.

Abob sendiri disebut-sebut sebagai mafia BBM asal Batam Kepri. Dia ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri saat sedang duduk di lobi Hotel Crown Plaza, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2014) lalu.  Lalu, Senin (10/11/2014), Abob bersama dengan 2 tersangka diserahkan pihak Bareskrim Polri dan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Bersama para tersangka waktu itu, ikut diserahkan barang bukti berupa 65 (enam puluh lima) sertifikat toko, 4 (empat unit mobil truk, 1 (satu) unit escavator, 1 (satu) unit Becho, uang Rp 1,2 miliar (uang tersebut berada dalam rekening Mabes Polri) dan dokumen-dokumen menyangkut perkara lainnya.

Para terdakwa kini didakwa pasal 2 ayat 1 jo Pasal 5 Ayat 1,ayat 2 UURI No. 31 /1999 jo UURI No.30/2001 Tentang Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 6 UU No.15/2002 jo UU No.25/2003 tentang TPPU jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 3 jo Pasal 5 UU No.8/2010 tentang TPPU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***(Deden Yamara/us)

Tinggalkan Balasan