Tim Opsnal Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Tersangka Curat Dan Satu Tersangka Pertolongan Jahat

0
118
Para Tersangka

PEKANBARU, SUARAPERSADA. com-Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan pertolongan Jahat (Tadah) yang terjadi Jalan Delima (Toko Fajar Store), Kecamatan Tampan Pekanbaru,
Jumat (18/02/2022)

Awal kejadian pada Selasa, (25/01) sekitar 05:00 WIB. Pada hari yang sama sekitar pukul 10:00 WIB, Korban inisial SPD (22) yang merupakan Karyawan Toko tersebut melihat stok barang namun melihat ada beberapa barang berupa Handphone yang hilang.

Melihat beberapa Handphone ada yang hilang sontak SPD (22) langsung melihat CCTV dan ada dua orang tersangka yang masuk dari Jendela Kamar Toko dilantai dua dan mengambil 26 unit Handphone dari berbagai Merk.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., mengatakan berdasarkan informasi yang diterima terkait keberadaan tersangka pihaknya langsung melakukan pengejaran.

“Pada Selasa, (08/02/2022) Sekiira pukul 05:30 WIB, Kami mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Daerah Lubuk Basung Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran ke daerah tersebut,” sebut Kasat Reskrim.

“Dari hasil pengejaran kami berhasil mengamankan Dua tersangka inisial NBL (26) dan MKN (26), dari kedua tersangka berhasil di amankan barang bukti satu unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam, 3 unit Handphone android merk Realme, satu unit Handphone merk Iphone 11 Pro Max, dua unit Handphone merk Iphone 11,” urainya.

Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, dari hasil pengembangan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka keterlibatan pertolongan jahat (Tadah)

“Menurut kesaksian pelaku Curat inisial NBL (26) dan MKN (26), iya mengatakan bahwa hasil pencurian di tampung oleh pelaku RK (24),”Terang Kasat Reskrim.

Pelaku penadahan ini terang berhasil diamankan di Jalan Tengku Kasim Perkasa Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.

“Kami mendapat informasi bahwa NBL dan MKN menjual barang curiannya kepada RK yang berada di Jalan Tengku Kasim Perkasa Kelurahan Tengku Maharani Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Tim langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka,”tutupnya.

Atas perbuatan tersebut kini tersangka Curat inisial NBL dan MKN dijerat dengan pasal 363 KUHP dan tersangka pertolongan jahat (Tadah) dijerat dengan pasal 480 KUHP.(hms Polresta/jsR)

Tinggalkan Balasan