Tiga PRT Syamsul Akui Kerap Disiksa Penjaga Rumah

0
402

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Tiga Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang bekerja di rumah milik Syamsul Rahman Anwar, Jalan Beo, Medan Timur, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus penganiayaan dengan terdakwa Kiki Andika (penjaga rumah Syamsul..re) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/03).

Ketiga saksi itu yakni Endang Murdianingsih (55) asal Madura, Rukmiyani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (31) asal Malang. Dalam sidang tersebut, Endang mengatakan sejak tahun 2009, dirinya bekerja di rumah milik Syamsul. Selama 5 tahun bekerja, dia kerap dianiaya dan tidak pernah menerima gaji.

“Dia (Kiki..red) memukul kepala saya pakai alat, saya kurang tahu apa alatnya. Wajah saya ditampar. Dia disuruh Radika (istri Syamsul..red),” kata Endang dihadapan Majelis Hakim yang diketuai H Aksir di ruang Cakra IV PN Medan.

Akibat penganiayaan itu, Endang mengalami luka di kepala. Parahnya lagi, wanita paruh baya ini tidak dibawa ke rumah sakit dan hanya dikasih bubuk kopi. Kejamnya lagi, Endang mengaku tak dikasih makan selama seminggu.

“Gara-gara saya dipanggil kurang dengar. Kalau gak cepat datang, Radika nyuruh Kiki dan pekerja lain mukul saya. Saya juga tidak digaji dan pernah satu hari gak dikasih makan, tiga hari gak dikasih makan, seminggu juga pernah gak dikasih makan,” terang Endang sambil mengusapkan air mata.

Penganiayaan yang dilakukan Kiki Andika terhadap Endang terakhir terjadi pada tanggal 27 Oktober 2014.

“Kejadiannya di ruang makan pada Siang hari. Saya dipukul satu kali oleh dia (Kiki..red) di kepala dengan menggunakan alat,” imbuh Endang.

Namun Keterangan Endang dibantah oleh terdakwa Kiki Andika. “Saya cuma nampar pipi aja,” bantah Kiki.

Hal senada juga dikatakan oleh Rukmiyani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (31) asal Malang. Kedua saksi yang dihadirkan oleh JPU Lamria ini juga mengaku pernah dipukul dan ditampar oleh terdakwa Kiki Andika atas suruhan Bibi Radika.

“Saya dipukul dia (Kiki…red) karena gantungan baju jatuh,” kata Rukmiyani.

“Kepala saya dipukul pakai kunci sampai bocor,” timpal Anis.

Amatan wartawan suarapersada.com usai mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Rabu 18 Maret dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ad chart (saksi yang meringankan).***Win

Tinggalkan Balasan