Tidak Sesuai yang dijanjikan JPU, Keluarga Terpidana Narkoba Kesal dan “Bernyanyi” ke Media

0
371

DUMAI, SUARAPERSADA.comSalah seorang keluarga terpidana kasus Narkoba, baru-baru ini meminta sejumlah media di Dumai agar mengangkat kasus narkoba yang membelit keluarganya bernama Aho.

Keluarga terpidana narkoba itu merasakan, bahwa kasus yang menimpa terpidana Aho, “Sudah jatuh ditimpa tangga pula”, karena itu mereka meminta media untuk mengangkat kasus itu ke ranah publik.

Kekesalan keluarga terpidana narkoba (Aho), ternyata karena hukuman yang diterima Aho tidak sesuai sebagaimana yang pernah di janjikan oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai yang menangani perkara itu.

Sebelumnya JPUnya berjanji kepada keluarga itu akan menuntut hukuman Aho, antara 7 atau 8 tahun penjara, namun fakta di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Dumai, JPU itu menuntut Aho selama 11 (sebelas) tahun penjara. Sementara vonis dari hakim majelis, yakni selama 8 (delapan) tahun penjara.

Akibat kekecewaan keluarga Aho, pada crew wartawan media ini dalam suatu pertemuan baru baru ini, keluarga Aho secara gamblang menceritrakan kronologis soal kekesalan mereka terhadap oknum JPU yang dianggapnya ingkar janji itu.

Disela-sela pertemuan itu, salah seorang keluarga Aho pada crew wartawan termasuk suarapersada.com dengan lugas mengungkapkan berapa nominal dana yang sudah diberikan mereka kepada oknum JPU itu. Mereka menyerahkan permintaan JPU, katanya karena berangkat dari janji oknum JPU itu akan meringankan tuntutannya.

Menyikapi “nyayian” keluarga Aho, Kasi Pidana Umum Kejari Dumai, Dian Herdiman SH, ketika ditemui suarapersada.com di ruang kerjanya belum lama ini, tidak membantah soal dana pengurusan yang diberikan oleh keluarga Aho.

Namun Dian Herdiman ketika itu hanya meluruskan tudingan keluarga Aho yang menyebut bahwa JPU yang menangani perkara Aho ada berjanji soal tuntutan, tidaklah benar kata Dian Herdiman. “Saya sudah tanya Jaksanya tidak benar dia pernah berjanji”, ungkap Dian seakan membela oknum jaksanya.

Demikian dengan oknum jaksa yang menangani perkara Aho tersebut ditemui terpisahi, hal yang sama menepis pengakuan keluarga Aho kalau dirinya (JPU-itu) pernah berjanji. “Saya tidak pernah berjanji soal tuntutan Aho”, pungkas JPU yang menangani perkara Aho itu seakan mengelak.

Soal dana pengurusan yang diserahkan kelurga Aho, oknum JPU dimaksud juga tidak membantah soal besaran yang diterimanya.

Hingga berita ini dilansir, suarapersada.com belum berhasil menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, H.Kamari. SH, guna meminta tanggapan seputar aggotanya yang hari gini masih ada oknum jaksa yang diduga nakal. **(Tambunan)

Tinggalkan Balasan