PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau didesak menangkap pemilik perusahaan yang terduga pelaku pembakar hutan dan lahan (Karhutla), penyebab kabut asap tebal yang menyelimuti Bumi Lancang Kuning sejak hampir 4 bulan.
Desakan tersebut diungkapkan gelombang unjukrasa dari mahasiswa, organisasi masyarakat (Ormas) dan penggiat pencinta lingkungan.
Rabu lalu (28/10), seribuan demonstan dari Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Riau dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Pekanbaru mengepung kantor Gubernur Riau. Mereka menuntut Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi (Andi) Rachman segera menuntaskan persoalan kabut asap. Minimal, Andi berani meminta pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kabut asap yang menyelimuti Riau sebagai bencana nasional.
Sebelumnya, dua massa mahasiswa ini melakukan aksi yang sama di kantor PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) dan PT Arara Abadi (AA) di Jalan Teuku Umar Pekanbaru.
Di tempat ini, pengunjukrasa menuding PT IKPP dengan grupnya Sinarmas telah melakukan pembakar lahan. Saat berorasi, juru bicara KAMMI Riau, Zulfa Heri juga mendesak Presiden Jokowi melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk mengumumkan tersangka pembakar lahan dari koorporasi.
Apalagi, hingga kini pihak Polda Riau baru menetapkan 2 perusahaan/korporasi sebagai tersangka Karhutla. Kedua perusahaan itu, yaitu PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) dan PT Palm Lestari Makmur (PLM). Masih ada 16 kasus Karhulta lagi yang kini sedang diselidiki pihak Polda Riau.
“Secepatnya mengumumkan nama nama korporasi yang terbukti membakar hutan dan lahan. Jika tidak, ini bukti pemerintah telah ‘berselingkuh’ dengan perusahaan perusahaan nakal pembakar hutan lahan,” desak Zulfa.
Setelah berdemo di kantor PT IKPP/PT AA tersebut, aksi ribuan mahasiswa ini berlanjut di Jalan Mawar, Harapan Raya, kantor pembantu PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Setelah melakukan penyegelan di dua kantor perusahaan tadi, massa pun bergerak ke kantor gubernur.
Tak hanya dari kalangan mahasiswa, desakan untuk menindak tegas perusahaan terduga pembakar lahan dan hutan juga dikemukan sejumlah organisasi pencinta lingkungan hidup.
Dalam rilis gabungan LSM pencinta lingkungah hidup itu, disebutkan mereka mendukung Polda Riau segera menetapkan 16 dari 18 korporasi HTI dan Sawit sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan gambut sepanjang tahun 2015.
“Dari 18 korporasi penyelidikan Polda Riau, baru dua korporasi tersangka. Sisanya, 16 korporasi kok belum tersangka? Padahal objeknya sama, yaitu kebakaran terjadi di dalam konsesi korporasi,” kata Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau.
Kedua korporasi tersangka PT Langgam Inti Hibrindo dan PT Palm Lestari Makmur. Keduanya perusahaan sawit. “Dalam hukum pidana, kebakaran hutan dan lahan di dalam konsesi perusahaan bukan tindak pidana jika belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Made Ali dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).
“Kewenangan mutlak menetapkan sebagai tersangka atau tidak ada di tangan Kapolda Riau. Kewenangan ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan lain atau intervensi pihak lain, itu yang berbahaya. Ingat peristiwa SP3 14 korporasi HTI diduga melakukan pengrusakan lingkungan tahun 2008? Kami menemukan indikasi penghentian perkara,” kata Made Ali.
Pada 2008, Kapolda Riau saat itu Hadiatmoko menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 14 korporasi HTI (APP dan APRIL) illegal logging. Padahal Kapolda sebelumnya, Sutjiptadi pada 2006-2008 menetapkan 14 korporasi itu tersangka lengkap dengan alat bukti dan barang bukti.
“Waktu itu SP3 terbit karena tekanan elit politik dan korporasi terhadap SBY dan penegak hukum,” kata Afdhal Mahyuddin dari WWF-Indonesia Program Central Sumatra.
Ditambahkannya, dari total 11 dari 18 korporasi karhutla merupakan afiliasi atau anak usaha APP dan APRIL Grup yang juga terlibat dalam kasus ilegal logging tahun 2006.
Untuk kasus Karhutla, beranikah Polda Riau menetapkan anak usaha APP dan APRIL tersangka?
Sebab, sejauh ini, dalam kasus karhutla sejak 2013 Polda Riau cuma berani menetapkan korporasi sawit dan sagu sebagai tersangka.
“Oleh karena itu, kami mendesak Polda Riau segera mentapkan 16 korporasi HTI dan Sawit tersangka karhutla sebagai bentuk “obat” dampak kabut asap, bagi kami rakyat riau yang terpapar kabut asap pembakar hutan dan lahan gambut korporasi,” tegas Riko Kurniawan lagi.***(Deden Yamara)




















































