PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Tidak miliki izin, akhirnya Pemko Pekanbaru membongkar rumah milik Hj Masnah di Jalan Sudirman samping Koki Sunda Pekanbaru, Selasa (25/10/2022).
Sebelum eksekusi, dengan pengawalan Polisi Pamong Praja (PP) Pekanbaru, polisi, TNI, dan Polisi Militer (PM), petugas membacakan Surat Keputusan PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun STTP MAP tentang pembongkaran bangunan permanen milik H Masnah tak ber IMB tersebut. Selanjutnya dengan menggunakan eskavator
rumah diruntuhan dan rata dengan tanah.
Kepada wartawan, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan, pembongkaran dilakukan karena bangunan itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebagaimana di atur pada Peraturan daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor: 7 tahun 2012 tentang Retribusi IMB, dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 02 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
Pembongkaran dilakukan atas dasar SK Walikota Pekanbaru, Nomor:789 Tahun 2022, tentang Penetapan Tim Pembongkaran Bangunan Gedung Kota Pekanbaru, terangnya.
“Yang kami bongkar itu satu unit rumah, kamar mandi yang ada di luar serta pos sekuriti yang ada di dekat gerbang,” ucap Iwan Simatupang.
Dijelaskan Iwan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah melakukan proses peringatan kepada pemilik serta peringatan. Sekalipun perintah pembongkaran sudah terbit sejak 13 September lalu.
Pantauan dilokasi, puluhan anggota Satpol PP Pekanbaru didampingi POM AD, POM AU, Kodim Pekanbaru, Polda Riau, Polresta Pekanbaru, Dinas PUPR, DPM-PTSP, Dishub, Bagian Hukum, serta perwakilan camat, dan lurah.(jsR)





















































