PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan dua peraturan daerah (perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Senin (24/10/2022).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Pekanbaru tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama ST MT didampingi dua wakil ketua lainnya, Tengku Azwendi Fajri SE dan Ir Nofrizal MM. Sedangkan dari pihak Pemko Pekanbaru dihadiri Sekko HM Jamil SAg MSi, serta beberapa kepala OPD.
Wakil ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama dalam pemaparannya menyebutkan bahwa agenda kali ini ialah, rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru, laporan pansus terhadap pembahasan, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. “Alhamdulillah, dari empat ranperda yang direncanakan diparipurnakan, dua sudah disahkan.
Insyaallah dua lagi menyusul di bulan November,” kata Ginda. Terhadap ranperda yang baru disahkan dan yang sudah banyak disahkan itu, politisi Gerindra ini minta supaya dapat dimaksimalkan pelaksanaannya.
“Di DPRD kan punya Bapemperda, dan ini nanti yang akan me-review perda-perda yang sudah disahkan. Artinya, mana saja yang belum maksimal dijalankan,” ujarnya.
Namun disampaikan Ginda, perlu dicatat, dengan adanya kolaborasi antara pemko dan DPRD maka semua bisa maksimal. “Salah satunya BPHTB, ini sangat banyak menguntungkan bagi masyarakat. Dan secara auto pilot sudah bisa dijalankan.
Kita ketahui bersama bahwa di Pekanbaru masih banyak tanah masyarakat yang SKGR, mudah-mudahan dengan program ini menambah kepercayaan masyarakat untuk meningkatkan tanahnya ke sertifikat,” tutupnya.
Sekko HM Jamil menegaskan, dari pengesahan dua ranperda ini seperti PPA dan juga BPHTB, tentu banyak keuntungan yang didapat dan juga dikembalikan lagi kepada masyarakat. Seperti PPA, ini tentu melindungi hak perempuan dan anak.
Dan menjadi elemen penting upaya mewujudkan nilai kota layak anak bagi Pekanbaru. Begitu juga dengan BPHTB, disampaikan ada kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah, dan bangunan, dalam mendukung program cipta kerja dalam percepatan pertumbuhan ekonomi.
“Dua ranperda ini sangat di perlukan dan semuanya sudah diatur dalam ranperda itu,” ujar Jamil. Soal Ranperda BPHTB, ditegaskannya sudah lama ditunggu-tunggu karena jelas ada penambahan PAD dari sektor PBB.
“Yang jelas memudahkan masyarakat dalam pengurusan surat tanah. Dan yang jelas peningkatan haknya itu, BPHTB-nya dinolkan alias gratis,” paparnya.(Galery).


























































