“Tidak Ada Kata Sepakat” Ini Berita Acara Rapat Mediasi PT.PISP II Dengan PB. F-SERBUNDO PT.Perdana Inti Sawit Perkasa II

0
923

ROKAN HULU, SUARAPERSADA. com-Perselisihan antara
buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-SERBUNDO) dengan manajemen PT. Perdana Inti Sawit Perkasa II (PISP II), Rabu (22/06/22) yang dimediasi oleh Dinas Koperasi UMKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu tidak menghasilkan kata sepakat. Hal tersebut disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) F-SERBUNDO Riau Mattheus, Kamis (23/6/2022).

Menurut Mattheus, rapat mediasi yang difasilitasi Dinas Koperasi UMKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu tersebut tidak membuahkan kesepakatan apapun,  sehingga pihaknya akan melanjutkan protes dengan melakukan aksi mogok kerja.

Ditanya dasar terjadinya perselisihan. Menurut Mattheus, tindakan diskrimainatif oleh perusahaan yang berafiliasi dalam First Resousces (FR) ini sudah kerap terjadi. Namun puncaknya adalah pada pemberian bonus tahunan oleh perusahaan, dimana sekitar 253 orang pekerja dari basis F-SERBUNDO tidak mendapatkan bonus tahunan. Sementara 167 pekerja yang bergabung dalam serikat lain menerima,tuturnya.

Padahal jumlah  anggota F-SERBUNDO mencapai 75%, artinya sudah mendominasi dari jumlah buruh di perusahaan tersebut. “Jadi wajar kalau kami melakukan protes,”ucapnya.

Lagi kata Mattheus, namun demikian kami akan tetap taat kepada peraturan yang berlaku terkait mogok kerja, pungkasnya.

Robert Hutapea salah seoang Management PT. Perdana Inti Sawit Perkasa II (PISP II) yang dimintai tanggapannya mengirimkan Barita acara hasil rapat sebagai berikut:

Berita Acara Panggilan Klarifikasi Bipartit Antara PT. PERDANA INTI SAWIT PERKASA II dan PB F. SERBUNDO PT. PERDANA INTI SAWIT PERKASA II

Berkenaan dengan panggilan klarifikasi yang telah diinformasikan kepada PT. PERDANA INTI SAWIT
PERKASA II dan PB F. SERBUNDO PT. PERDANA INTI SAWIT PERKASA II, maka perundingan
tersebut diadakan pada:
Hari          : Rabu
Tanggal   : 22 Juni 2022
Waktu      : 11.00 Wib s/d 12.00 wib
Tempat    : Kantor Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu
Pimpinan Rapat : Mediator Hubungan Industrial
Notulis        : Staf Bidang Tenaga Kerja
Peserta Rapat : 1. Sekretaris Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja
2. Perusahaan PT. Perdana Inti Sawit Perkasa II
3. Ketua SP F. SERBUNDO PT. Perdana Inti Sawit Perkasa II
4. Pimpinan DPC F. SERBUNDO Kabupaten Rokan Hulu
5. Korwil F. SERBUNDO Kabupaten Rokan Hulu
6. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi Riau
7. Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi
UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu
8. Mediator Hubungan Industrial Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan
Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu
Pernyataan Serikat Pekerja:
1. Bahwa terdapat 250 pekerja yang tergabung dalam SP F. Serbundo PT. PISP II (PKS: 32 orang dan Kebun: 218 orang) tidak menerima bonus dari PT. PISP II, sedangkan pekerja yang tidak bergabung dalam serikat berjumlah 167 orang telah menerima bonus tersebut pada 30 Mei 2022.
2. Bahwa pada tahun-tahun sebelumnya seluruh pekerja tetap mendapatkan bonus meski tidak memenuhi
seluruh kriteria, walau bonusnya tidak penuh, tapi tetap dibayarkan.
3. Bahwa pihak serikat tidak bersedia memberikan data pekerja yang tidak menerima bonus kepada pihak
perusahaan.
4. Bahwa pihak Serikat menganggap adanya tindakan diskriminasi dalam pemberian bonus.
Pernyataan Perusahaan:
1. Bahwa estimasi jumlah pekerja di perusahaan PT. PISP II adalah 380 orang sudah termasuk pabrik. Dan Pihak Perusahaan tidak mengetahui secara pasti jumlah penerima bonus karena tidak membawa data dari
perusahaan saat ini.
2.Bahwa perusahaan PT. PISP II memberikan bonus dengan kriteria penerima bonus adalah yang berkontribusi dalam menjalankan pekerjaan, tidak pernah mendapat surat peringatan, tidak bermasalah
dalam hubungan industrial dan tidak pernah melihat latar belakang keanggotaan pekerja, dan lain-lain berdasarkan kriteria yang tercantum di perusahaan.
3. Bahwa Perusahaan meminta kepada pihak serikat daftar nama-nama pekerja yang belum menerima bonus untuk dapat dicek kembali dengan daftar nama-nama yang menerima bonus yang tercatat oleh
perusahaan.
4. Bahwa mengingat serikat pekerja memutuskan untuk tidak memberikan data penerima bonus, maka perusahaan tidak bisa melakukan pengecekan.
Kesimpulan:
1. Bahwa belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan akan ditindaklanjuti.
2. Bahwa Permasalahan ini akan dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.((jsR)

Tinggalkan Balasan