Deadlock, Buruh PT. PISP II Siap Mogok

0
198

ROKAN HULU, SUARAPERSADA. com-Perselisihan kepentingan yang coba dimediasi oleh Dinas Koperasi UMKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu antara buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-SERBUNDO) dengan manajemen PT. Perdana Inti Sawit Perkasa II (PISP II), Rabu (22/06/22) menemui jalan buntu.

Informasi diterima media ini, sempat terjadi adu argumen antara F-SERBUNDO yang dikomandoi Korwil Riau, Mattheus dengan pihak perusahaan terkait adanya dugaan diskriminasi dalam pemberian bonus tahunan kepada pekerja.

Mattheus menuturkan, tindakan diskrimainatif oleh perusahaan yang berafiliasi dalam First Resousces (FR) ini sudah kerap terjadi. Namun puncaknya adalah pada pemberian bonus tahunan oleh perusahaan, dimana sekitar 253 orang pekerja dari basis F-SERBUNDO tidak mendapatkan bonus tahunan. Sementara 167 pekerja yang bergabung dalam serikat lain mendapat keistimewaan.

“Artinya, jumlah anggota F-SERBUNDO sudah mencapai 75% mendominasi dan memberikan keuntungan produksi bagi perusahaan. Lalu apakah mereka tidak layak mendapatkan bonus ?” ujar Mattheus.

Lanjutnya, dengan target kerja yang ditentukan, perusahaan sudah mendapatkan untung. Tetapi para pekerja ini ternyata mendedikasikan tenaganya melebihi target, sehingga perusahaan mendapatkan kelebihan labah.

“Wajarlah kalau pekerja mendapatkan bonus. Dan itu sudah rutin diberikan perusahaan setiap tahunnya. Tetapi khusus anggota F-SERBUNDO dedikasinya, tenaganya, keringatnya tidak berharga bagi perusahaan. Makanya ini kita perselisihkan,” imbuh Mattheus.

Menurut Mattheus, agenda mediasi yang difasilitasi Dinas Koperasi UMKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu ini tidak membuahkan kesepakatan apapun, sehingga pihaknya akan melanjutkan protes dengan melakukan aksi mogok kerja.

Mengacu kepada peraturan dan undang-undang, beberapa tahapan telah dilakukan, mulai dari bipartit hingga mediasi sudah dilalui, tetapi tidak membuahkan hasil. Sehingga aksi mogok yang akan kita lakukan itu sah menurut peraturan perundangundangan. Mogok adalah hak buruh sepanjang sesuai dengan ketentuan,” pungkas Mattheus.

Sementara pihak management PT. Perdana Inti Sawit Perkasa II (PISP II) yang dimintai tanggapannya. Baik melalui aplikasi WhatsApp dan Telp silulernya. Antara lain, Direktur HRD, Aldo Tambunan terkait tidak adanya kata mufakat dan langkah selanjutnya oleh pihak PT. PT. PISP II, hingga berita ini di lansir tidak memberikan jawaban.

Selanjutnya, Harianto Tanu M yang juga dikirimkan rilis berita oleh media ini dan sudah terbaca dengan tanda contreng biru, juga tidak memberi tanggapan.

Begitu juga dengan salah seorang management lainnya, Robert Hutapea juga tidak menjawab.

Disisi lain H. Kabul selaku Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Riau, melalui WhatsApp nya, terkesan enggan memberikan tanggapan dengan menyebut “Silahkan konfirmasi ke Kadisnaker Rokan hulu,” tulisnya singkat. (jsR)

Tinggalkan Balasan