MEDAN, SUARAPERSADA.com – Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mendesak Polda Sumut turut mengusut atasan dua anggota polisi Polres Tobasa yang ditetapkan tersangka terkait tewasnya Andi Pangaribuan di sel tahanan sementara Polres Tobasa.
“Semua perintah pasti berasal dari atasan. Atasan mereka (dua tersangka itu) adalah Kasat Narkoba, sedangkan atasan Kasat Narkoba adalah Kapolres. Apalagi tidak mungkin seorang tahanan yang ditahan tanpa laporan ke Kapolres. Sehingga dengan kematian ini Kapolres Tobasa juga harus bertanggung jawab,” ujar Sutrisno kepada wartawan, Kamis (16/06) .
Sutrisno menegaskan, sangat menyesalkan pernyataan Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian yang sejak awal langsung mengklaim kematian Andi Pangaribuan akibat bunuh diri.
“Sejak awal Kapolresnya sudah dengan hakkul yakin menyebut penyebabnya adalah bunuh diri. Belum lagi keluar hasil otopsi, kapolres sudah ngotot menyebut itu peristiwa bunuh diri. Berarti dia (kapolres..red) memberikan keterangan palsu yang bisa saja dituntut secara hukum. Karena faktanya saat ini dua anggotapolisi sudah menjadi tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban (Andi Pangaribuan…red) meninggal dunia,” kata Pengurus Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Sumut ini.
Terhadap dua polisi (Linton Chandra Panjaitan dan Marco Panata Purba) yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, Sutrisno berharap keduanya dihukum seberat-beratnya.
“Berdasarkan KUHP Pasal 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam pidana penjara tujuh tahun, serta sesuai Pasal 353 KUHP disebut penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu diancam lagi dengan empat tahun penjara. Apalagi kasus penangkapan Andi Pangaribuan ini sejak awal memang sudah direkayasa dengan tuduhan memiliki barang bukti selinting ganja. Kalau dihubungkan kasus ini terhadap11 tahanan bandar narkoba Polda yang kabur kan sangat miris kali. Ini, dengan tuduhan barang bukti yang hanya satu linting ganja bisa disiksa sampai mati, sementara kelas bandar narkoba bisa kabur dari tahanan dengan leluasa,” ucapnya.**Win





















































